Putus Mata Rantai Obat Maut: Lokasi Penjualan Obat Keras Ilegal di BNR Bogor Ditutup Aparat Gabungan

Oplus_131072

Lintangpena.com BOGOR, 26 Mei 2026 (Penajournalis.com) – Keluhan dan kegelisahan warga kawasan Bogor Nirwana Residen (BNR) akhirnya dijawab dengan tindakan nyata. Aparat gabungan yang terdiri dari Polsek Tamansari, unsur Forkopimcam, personel TNI, serta manajemen BNR, melakukan penindakan tegas dan menutup lokasi yang disinyalir menjadi pusat peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar, Selasa (25/5).

Operasi besar-besaran ini dilakukan sebagai respons atas maraknya peredaran obat-obatan berbahaya seperti Tramadol, Eximer, hingga Trihexyphenidyl (Hexymer) yang dijual bebas, bahkan menjadi ancaman serius bagi kalangan remaja di wilayah hukum Kecamatan Tamansari.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Tamansari, IPTU Azis Hidayat, S.Sos., menegaskan komitmen bersama untuk tidak lagi memberi celah bagi praktik kejahatan yang merusak generasi bangsa ini.

“Kami bersama jajaran kepolisian, TNI, Muspida, dan manajemen BNR telah bersepakat untuk menutup total akses dan jalur peredaran obat keras golongan G di wilayah ini. Tidak ada lagi ruang bagi barang-barang berbahaya tersebut beredar mengancam keselamatan masyarakat. Langkah ini murni demi memutus mata rantai penyebaran obat maut,” ujar IPTU Azis.

Penertiban menyasar bangunan yang selama ini dijadikan tempat transaksi terselubung. Namun, dalam pelaksanaannya, aparat mendapati bahwa pelaku usaha utama diduga sudah lebih dulu melarikan diri. Diduga kuat telah terjadi kebocoran informasi sebelum operasi digelar.

Meski gagal mengamankan pelaku di lokasi, pihak kepolisian memastikan tidak akan berhenti sampai di sini. Pemantauan dan patroli intensif akan terus digencarkan guna memastikan lokasi tersebut tidak beroperasi kembali dan peredarannya benar-benar hilang dari peredaran.

“Kami tidak akan lengah. Patroli akan kami tingkatkan agar obat-obatan ini tidak lagi bisa masuk atau beredar di sini. Tujuannya jelas, melindungi warga, khususnya anak muda, dari bahaya yang mematikan,” tambahnya.

Seperti diketahui, obat keras golongan G adalah sediaan farmasi yang penggunaannya sangat ketat dan harus berdasarkan resep dokter. Jika dikonsumsi sembarangan, dampaknya sangat fatal: mulai dari ketergantungan parah, kerusakan permanen pada saraf otak, gangguan jiwa, hingga risiko kematian akibat overdosis.

Tindakan tegas ini disambut lega oleh warga sekitar yang selama ini merasa tidak aman dan terganggu dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Masyarakat berharap langkah ini berkelanjutan sehingga BNR kembali menjadi kawasan hunian yang aman dan bebas dari ancaman obat terlarang.

(Tim Liputan Penajournalis)
Editor: Nurhidayah

Pos terkait