Lintangpena.com KUNINGAN, 6 Juni 2026 – Kawasan wisata Talaga Surian yang menjadi kebanggaan Kabupaten Kuningan kembali menuai sorotan. Kali ini bukan karena keindahan alamnya, melainkan terkait dugaan praktik pungutan parkir yang dianggap tidak jelas dan tidak transparan. Sejumlah pengunjung, termasuk kalangan jurnalis yang datang ke lokasi, mengaku tetap diminta membayar biaya parkir, namun bukti pembayaran yang diberikan berupa karcis kosong tanpa keterangan apa pun.
Yang menjadi ganjalan adalah, karcis tersebut tidak mencantumkan identitas pengelola, nama lembaga atau badan yang berwenang, dasar hukum pemungutan, maupun tanda resmi yang menjamin keabsahannya. Kondisi ini pun langsung menimbulkan tanda tanya besar di benak masyarakat: apakah uang yang dibayarkan itu merupakan retribusi resmi yang disetorkan ke kas daerah, atau justru menjadi pungutan liar yang dikelola secara pribadi?
Salah seorang jurnalis yang kerap beraktivitas di wilayah tersebut menegaskan, persoalan ini tidak bisa dianggap remeh dan perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
“Prinsipnya kami tidak keberatan jika memang ada biaya parkir, asalkan jelas asal usulnya, ada izinnya, dan tertib administrasi. Masalahnya, karcis yang kami terima tidak ada tulisan apa pun, tidak ada nama pengelola, dan tidak ada dasar hukumnya. Ini membuat kami curiga. Masyarakat berhak mendapat kepastian, kemana uang yang mereka bayarkan itu sebenarnya dibelanjakan,” ujarnya.
Diketahui, isu serupa sebenarnya sudah sempat dibicarakan di kalangan masyarakat beberapa waktu lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan yang memuaskan. Karena itu, publik sangat berharap adanya penjelasan yang terbuka dari pengelola maupun instansi yang membidangi pariwisata dan keuangan daerah agar keresahan yang berkembang dapat segera hilang.
Lebih dari sekadar soal uang, praktik seperti ini dikhawatirkan akan berdampak buruk pada citra Talaga Surian sendiri. Sebagai salah satu destinasi andalan yang dikunjungi wisatawan dari berbagai daerah, hal sekecil ini jika dibiarkan justru bisa merusak nama baik dan menurunkan minat orang untuk datang kembali.
Atas dasar itu, banyak pihak mendesak Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui dinas terkait untuk segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Diperlukan verifikasi yang tegas untuk memastikan siapa pihak yang berhak memungut, berapa besaran yang wajar, dan bagaimana pertanggungjawaban keuangannya.
Masyarakat pun menuntut agar pemerintah tidak menutup mata. Jika hasil penelusuran nantinya membuktikan bahwa pungutan tersebut memang tidak berdasar dan ilegal, maka penertiban serta tindakan tegas mutlak dilakukan. Langkah ini sangat penting demi menegakkan aturan, menjaga keadilan, serta memastikan pengelolaan kawasan wisata berjalan bersih dan dapat dipercaya.
Sampai berita ini dimuat, baik pihak yang melakukan pungutan maupun instansi yang berwenang belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawabnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.
Muh Ismail
Editor: Nurhidayah
