Lintangpena.com LIMA PULUH KOTA, SUMATERA BARAT – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) makin merajalela di wilayah Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota. Puluhan unit alat berat jenis ekskavator terlihat aktif bekerja di kawasan hutan lindung dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Kegiatan ini tidak hanya merusak ekosistem hutan dan mencemari aliran sungai, tetapi juga memicu kekhawatiran akan timbulnya perselisihan antarwarga. Masyarakat setempat mempertanyakan mengapa aktivitas yang sudah berlangsung lama ini tak pernah tersentuh penindakan, baik dari Polsek Kapur IX, Polres Lima Puluh Kota, maupun instansi terkait lainnya.
Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan kritik tajam. “Seolah tidak ada keinginan serius dari pemerintah daerah dan aparat untuk menyelesaikan masalah ini. Semua terasa diam dan membiarkan, tak heran jika bermacam dugaan muncul di tengah warga,” ujarnya.
Ia menilai pembiaran ini membuktikan ketidakkonsistenan janji pembangunan yang berwawasan lingkungan. “Tak ada gunanya bicara soal pelestarian alam jika perusakan terjadi secara terang-terangan tanpa diganggu,” tegasnya.
Lebih mencurigakan, jaringan penampungan dan perdagangan emas hasil tambang ilegal berjalan dengan leluasa. “Semua orang tahu siapa yang menampung dan menjualnya, tapi tidak pernah ada pemeriksaan. Masyarakat menduga ada alasan tertentu mengapa mereka bebas beroperasi,” tambahnya.
Menyikapi situasi ini, warga mendesak Polda Sumatera Barat turun langsung ke lapangan. Mereka menilai aparat di tingkat kabupaten dan kecamatan belum mampu menertibkan puluhan unit alat berat yang bekerja secara terus-menerus.
Secara hukum, kegiatan ini jelas melanggar aturan. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 dan perubahannya dalam UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI terancam penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara itu, pihak yang menampung, membeli, atau mengedarkan hasil tambang ilegal juga dapat dipidana sesuai ketentuan Pasal 161.
Tim investigasi media mendesak penegakan hukum yang tegas dan transparan. “Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya berlaku bagi pihak yang lemah saja,” ujar tim.
Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi dari aparat penegak hukum. Tim akan terus mengawal perkembangan kasus ini untuk memastikan pemberitaan yang berimbang dan akurat.
Bersambung…
#NoViralNoJustice
#DPRRI
#GubernurSumbar
#ESDMSumbar
#SatgasHalilitarPKH
#KapoldaSumbar
#PangdamXX/Tib
Tim/Red/Ahmad Diyan
Editor: Nurhidayah
