Lintangpena.com,- Kab. Jepara | Bertepatan dengan disematkannya gelar pahlawan kepada Ratu Kalinyamat dan beginilah profil selengkapnya Ratu Kalinyamat adalah puteri raja Demak Trenggana yang menjadi Bupati di Jepara. Ia terkenal di kalangan Portugis sebagai sosok wanita pemberani. Pemerintah Indonesia menyematkan gelar pahlawan nasional kepada Ratu Kalinyamat pada peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2023, Kelahiran 1514, Demak, Meninggal 1579, Jepara, Tempat pemakaman MAKAM RATU KALINYAMAT, Tahunan, Pasangan Sultan Hadlirin
Orang tua Trenggono
Gelar Kanjeng Ratu Kalinyamat
Lahir Ratna Kencana l.k. 1520 Demak (Demak Bintoro).
Adalah Eva Yusanti SH., perempuan yang lahir di bumi Kartini Jepara, memiliki jiwa emansipasi wanita dan didalam pribadi nya penuh keberanian layaknya sang Ratu Kalinyamat dalam menjalankan profesi nya sebagai seorang advokat yang tergabung dalam LKBHJ (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Jepara) yang dipimpin oleh Direktur kenamaan Muh. Yusuf, SE., SH., MH., C.PR., C.PS., C.MJ., C.PW, yang beralamat di Jl. Shima Kab. Jepara Jawa Tengah.
Eva Yusanti SH, selain seorang pengacara yang hebat, pemberani dan siap mengambil setiap resiko dalam profesi nya juga ibu rumah tangga yang sangat patuh kepada suami dan lebih mementingkan urusan keluarga, akan tetapi bukan mengenyampingkan klien nya.
Dalam wawancara exlusive nya bersama Penajournalis dan Lintangpena pada hari Senin 13 November 2023 di kantor LKBH Jepara Eva Yusanti SH mengatakan ” Pasca pendidikan jurusan hukum dan pendidikan profesi sebagai advokat (pengacara) banyak hal yang berkesan dan adapula yang menjadikan diri saya matang serta siap dalam mengambil setiap resiko yang selalu ada dalam pekerjaan saya sebagai advokat “.
” Sebagai advokat perempuan, saya pernah bergabung diberbagai lembaga persatuan advokat, dan hingga akhirnya saya dapat tergabung di LKBH Jepara serta YPK BK (Yayasan Perlindungan Konsumen Bumi Kartini) ini, banyak hal yang saya rasakan pada saat menangani kasus dari setiap klien saya, dimana pada saat memegang satu klien, ancaman demi ancaman dengan berbagai macam cara pernah saya rasakan dan alami “.
” Tidak banyak memang perempuan yang berprofesi sebagai advokat, khususnya di bumi Jepara ini, akan tetapi saya harus tetap profesional kerja meskipun apapun resiko nya “,tukas Eva Yusanti SH.
” Akan tetapi saya tetap harus mengedepankan keluarga saya, bukan pula saya mengenyampingkan klien, dikarenakan sebagai isteri dari suami dan ibu dari anak-anak saya, mereka lah prioritas utama dalam hidup saya”.
” Sekedar pesan kepada masyarakat khususnya Jepara dan sekitarnya umumnya di NKRI ini, janganlah terjebak dengan para Markus (makelar kasus), kami di LKBHJ dan YPK BK, hadir untuk membantu masyarakat yang berbenturan dengan hukum, baik perdata dan pidana “, ungkapnya.
Lain halnya dengan Muh. Yusuf, SE., SH., MH., C.PR., C.PS., C.MJ., C.PW, sang Direktur LKBHJ dan YPK BK serta advokat kenamaan di bumi Jepara menyampaikan ” Ibu Eva ini salahsatu dari Empat (4) kartini-kartini yang hadir di LKBHJ yang mana semuanya berprofesi sebagai advokat (pengacara), dan di lembaga kami ini hadir 11 (sebelas) pengacara yang siap bantu masyarakat yang membutuhkan layanan kami “.
” Selain menjadi seorang advokat, ibu Eva juga sebagai bendahara di lembaga kami, dan beliau sangat profesional, ramah, humanis, supel serta sosok yang keibuan sehingga banyak rekan-rekan baik di lembaga kami ataupun di lembaga Advokat seperti Peradi dan lainnya yang memuji beliau “.
” Kalau pesan dari saya kepada masyarakat, selain jangan percaya terhadap para Markus (Makelar kasus), apabila memiliki masalah yang berbenturan dengan hukum, silahkan untuk datang kepada kami dan kami akan layani dengan senang hati serta dapat konsultasi secara gratis, juga pendampingan litigasi secara gratis dengan cara probono (menggunakan SKTM) bagi masyarakat yang tidak mampu “, tukas Muh. Yusuf.
” Alhamdulillah sudah sekitar seratus lebih kami melayani dan memberikan pendampingan kepada klien yang menggunakan SKTM, dan Alhamdulillah juga semuanya selesai sesuai dengan harapan klien. Dikarenakan seorang advokat yang handal adalah yang bisa memecahkan sebuah perkara tanpa harus sampai ke meja persidangan “.
” Perlu diketahui juga oleh rekan-rekan awak media khususnya Penajournalis dan Lintangpena, perihal pendidikan paralegal, di lembaga kami pertiap tahunnya selalu menggelar acara/kegiatan tersebut, dan yang berhak mengeluarkan sertifikasi sebagai Paralegal adalah dari Kemenkumham “. tegasnya.
Diakhir statement nya Muh. Yusuf, SE., SH., MH., C.PR., C.PS., C.MJ., C.PW, menyampaikan agar sinergitas antara LKBHJ dengan dua media yang dinaungi oleh PT Penajournalis Lintang Media dapat terus terjaga sehingga dapat terus menjadi jembatan Aspirasi Masyarakat sesuai dengan tupoksi nya masing-masing.
(Team liputan)
Editor : Herman Wahyudi