Polsek Wanaraja Polres Garut Berantas Peredaran Minuman Keras

Lintangpena.com,- Garut | Masih dalam rangka memberantas maraknya peredaran minuman keras di Kecamatan Wanaraja, Polsek Wanaraja Polres Garut gencar laksanakan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) dengan sasaran minuman keras. Selasa (07/11/2023).

Bacaan Lainnya

Kegiatan operasi miras juga dilaksanakan dalam rangka Ops Mantap Brata Lodaya Tahun 2003-2004 dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Wanaraja AKP Maolana bersama anggota Polsek Wanaraja. Kegiatan ini dilakukan dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan miras.

Dari hasil kegiatan patroli operasi miras, Polsek Wanaraja Polres Garut menemukan warung-warung yang kedapatan menjual atau menjadi penyedia minuman keras untuk dijual umum tanpa izin.

Polsek Wanaraja Polres Garut mengamankan 1 orang penyedia minuman keras berinisial “AS” (42) warga Kec. Pangatikan Kab. Garut beserta barang bukti berupa 7 botol minuman keras berbagai merk dari warung tersebut.

Penyedia/pengedar miras tersebut melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kapolsek Wanaraja AKP Maolana mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Wanaraja guna pemeriksaan lebih lanjut.

(Toni Rahmat)

Editor ; Herman Wahyudi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *