Polsek Kadungora Polres Garut Antisipasi Peredaran Minuman Oplosan

Lintangpena.com,- Garut | Masih dalam rangka memberantas maraknya peredaran minuman keras di Keccamatan Kadungora, Polsek Kadungora Polres Garut gencar laksanakan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) dengan sasaran minuman keras. Sabtu (11/11/2023).

Bacaan Lainnya

Kegiatan operasi miras juga dilaksanakan dalam rangka Ops Mantap Brata Lodaya Tahun 2003-2004 dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kadungora Kompol Deden bersama anggota Polsek Kadungora. Kegiatan ini dilakukan dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan miras.

Dari hasil kegiatan patroli operasi miras, Polsek Kadungora Polres Garut menemukan warung-warung yang kedapatan menjual atau menjadi penyedia minuman keras untuk dijual umum tanpa izin.

Polsek Kadungora Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 1 jerigen/25 liter jenis tuak yang di duga di edarkan untuk minuman oplosan.

Penyedia/pengedar miras tersebut melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kapolsek Kadungora Kompol Deden Saripin mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kadungora guna pemeriksaan lebih lanjut.

Toni Rahmat

Edito : Herman Wahyudi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *