Lintangpena.com Tulungagung — Tumpas Narkoba Semeru 2022, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap 26 kasus yang terdiri dari 17 kasus Narkotika, 2 kasus Psikotropika dan 7 kasus Okerbaya.
Dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di halaman masjid Al Hafidz Mapolres Tulungagung, Kapolres AKBP. Eko Hartanto, mengatakan bahwa, dari 26 kasus tersebut merupakan hasil ungkap Satresnarkoba Polres Tulungagung bersama Polsek jajarannya dari tanggal 22 Agustus hingga 2 September 2022, dengan mengamankan tersangka sebanyak 34 orang yang terdiri dari 31 laki – laki dan 3 perempuan, serta tiga diantaranya merupakan residivis yakni tersangka inisial IM , HS dan HKA.
Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba Polres Tulungagung juga mengamankan barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 22,33 gram, Psikotropika berupa pil Alprazolam sebanyak 29 butir, dan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) berupa pil dobel L sebanyak 2.179 butir. Serta barang bukti lainnya yakni, 29 buah pipet kaca, 4 buah Timbangan digital, 31 buah HP, 10 buah alat hisap (bong), 5 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 662.000.00,–(Enam ratus enam puluh dua ribu rupiah).
Lebih lanjut disampaikan Kapolres, pengungkapan kasus ini berasal dari TKP di 12 wilayah Kabupaten Tulungagung, diantaranya adalah, Tulungagung Kota 6 TKP, Kauman 4 TKP, Kedungwaru 3 TKP, Boyolangu 3 TKP, Ngantru 3 TKP, Rejotangan 2 TKP.
“Sedangkan untuk wilayah Gondang, Ngunut, Sumbergempol, Campurdarat, Pakel, dan Pucanglaban masing – masing 1 TKP,” terang AKBP. Eko Hartanto. Kamis, (8/9/2022).
Selanjutnya untuk para tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai datau menyediakan Narkotika golongan I jenis shabu, dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.
Pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahub 1997 Tentang Psikotropika yang berbunyi, barangsiapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan sengaja mengedarkan atau menyediakan obat terlarang maka akan ditindak pidana sesuai peraturan yg berlaku “.
(mis)
Editor : Asep NS