Perjuangkan Hak Upah Dua orang Pengurus PUK yang di PHK, DPC GSPMII Kabupaten/ Kota Bekasi, Demontrasi di PT. Nippisun Indonesia

Kabupaten Bekasi, lintangpena.com – Perjuangkan hak dua orang Pengurus PUK PT. Nippisun Indonesia, DPC GSPMII Kab/ Kota Bekasi menggelar aksi demontrasi didepan pintu masuk PT Nippisun Indonesia Kawasan MM2100 jalan Sulawesi Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Kamis.(20/06/2024

Aksi damai demontrasi yang dimulai pukul 08.00 mereka meyoalkan dua pengurus PUK GSPMII PT. Nippisun Indonesia yang hampir genap lima (5) tahun lamanya tidak di gaji setiap bulannya oleh perusahaan PT Nippisun Indonesia. Padahal sesuai peraturan undang- undang Ketenagakerjaan mengatur, selama PHK tidak ada kesepakatan atau putusan pengadilan yang bersifat tetap maka upah pekerja tetap wajib dibayarkan setiap bulannya.

Bacaan Lainnya

Sekjen DPC GSPMII Kabupaten Bekasi. Bung SUMANTO, SH. Pada awak media penajournalis.Com menyampaikan ada dua pengurus PUK GSPMII PT. Nippisun Indonesia di PHK sepihak dan hingga kini belum ada kesepakatan atau putusan pengadilan bersifat inkrah yang menyatakan PHK tersebut sah menurut hukum. Di undang-undang kita mengatur PHK dinyatakan sah apabila ada sepakat atau ada putusan pengadilan yg bersifat tetap yang menyatakan PHK itu sah. Terkait PHK tersebut, 2 (dua) orang pekerja tersebut menolak karena dianggap PHKnya tidak sesuai aturan, tidak adil dan mereka menuntut untuk tetap bisa bekerja di PT. Nippisun. Oleh karena itu, PHK belum bisa dinyatakan sah dan perusahan tetap wajib membayarkan upah setiap bulannya sampai dengan ada kesepakatan atau ada keputusan pengadilan yang bersifat inkrah yang menyatakan PHK yang dilakukan perusahaan adalah sah.

Kita sudah melakukan berbagai upaya, meminta audensi sampai dengan mengundang perusahaan terkait masalah upah yang tidak di bayar tersebut, namun manajemen tidak menangapi hingga hampir genap lima tahun lamanya. PHK itu kalau mereka proaktif sesuai prosedur hukum yang benar, sebenarnya tidak lama prosesnya. Termasuk masalah pembayaran upah tadi. Tetapi karena ada oknum perusahaan yang angkuh dan tidak mau menyelesaikan masalah upah keduanya dengan mengatakan mereka bukan pekerjanya PT Nippisun Indonesia, maka berlarut-larutlah masalah ini. Padahal yang Kami tau, pengusaha Jepang itu sangat patuh dengan Undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia.

Kita telah melakukan upaya-upaya untuk musyawarah tetapi mereka tolak terus dan akhirnya terjadilah hari ini aksi demontrasi. Ini satu-satunya perusahan yang bandel menurut kami, perusahaan lain yang pekerjanya tergabung di GSPMII hampir semuanya patuh terhadap undang- Undang. perusahan ini memang bandel dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan itu. Malah mau meyelesaikan dengan cara-cara praktis yang tidak baik dan curang dengan mengabaikan prosedur hukum.

Informasi, kami minta di fasilitasi oleh kanit Polsek Cikarang Barat untuk bisa bertemu dengan pihak manajemen PT Nippisun Indonesia, bilamana upaya kita tidak direspon, kita akan agendakan lagi demontrasi untuk aksi yang lebih besar lagi. Harapan kami, tuntutan ini segera di respon. Yaitu terkait aksi kami memperjuangkan hak-hak rekan kami, dalam hal ini upah yang tetap harus dan wajib dibayarkan”, pungkasnya

Jurnalis Al jupri-Saprol

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *