Lintangpena.com – Pembangunan/Peningkatan Kualitas PSU Permukiman (Jalan Lingkungan) RW 06, Perum Griya Permai, Ds. Caringin, Kec. Legok, Kab. Tangerang, proyek yang dibiayai oleh pemerintah Daerah provinsi Banten melalui Pengadaan langsung (PL) ,Diduga tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).
Proyek yang dianggarkan dari pagu aspirasi dewan ini nampak dikerjakan asal jadi dan tidak mementingkan kualitas dan kwantitas. pasalnya, saat dilakukan investigasi ke lokasi nampak papan proyek tidak dipasang sebagai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai mana diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pun tidak diperhatikan sebagai jaminan pekerja. Padahal, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan,bekisting tampak ditanam dan pemadatan tidak dilakukan.Dari data diatas semakin memperkuat dugaan adanya indikasi korupsi. Proyek ini tidak diawasi oleh instansi terkait dalam hal ini pihak. Tidak diketahui berapa anggaran negara dan siapa yang bertanggung jawab.
Saat dikonfirmasi pekerja proyek yang enggan disebutkan namanya proyek ini panjang 208m lebar 3.5m
Kalau panjang 208m lebar 3.5m terkait papan proyek tidak tau ini proyek satu judul apa dua kayaknya dua si.
Hal tersebut jadi sorotan lembaga swadaya masyarakat Lembaga Independen penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (LSM LIPAN- HAM) ketua umum Darusamin angkat bicara
“Kewajiban memasang Plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012,proyek ini sangat jelas ada indikasi kecurangan terlihat jelas bekisting yang tertanam sehingga akan mengurangi volume ketebalan beton
Lanjut Darusamin insyaallah dalam waktu dekat ini kami akan layangkan surat resmi ke Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman provinsi Banten.ucapnya saat dikonfirmasi di lokasi.jum’at 05/08/2022
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada yang bisa dikonfirmasi dari pihak manapun terkait proyek tersebut.
(Muhtadin)
Editor : Herman Wahyudi
