PC LPBHNU Soroti Pengiklan Liar Di Jepara Yang Mengkepreti Perbub Jepara No. 48 Tahun 2015 Tentang Reklame

 

Lintangpena.com, Jepara – Para oknum pengiklan di Jepara semakin hari semakin nakal dengan tidak memperhatikan atau dengan kata lain Mengkepreti Peraturan Bupati Jepara Nomor : 48 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME

Bacaan Lainnya

 

Dengan menempatkan berbagai macam reklame menempel pada pohon ataupun fasilitas umum lainnya dan tak jarang di tempatkan di Jalan jalan protokol yang harusnya clear dari reklame.

 

 

Bahwa Sebagaimana telah di atur di dalam pasal 6 ayat (1) Peraturan Bupati Jepara Nomor : 48 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME Kawasan yang tidak boleh di pasangi reklame adalah : Bangunan milik Pemerintah, sarana peribadatan,pulau jalan dan median jala,ruas jalan Pemuda, jalan Kartini dan sekeliling alun alun

 

Pada Pasal 6 Ayat (2)pemasangan reklame yang di larang adalah : Menutupi Trafic light, lampu penerngan jalan,di tempelkan pada tanaman pelindung dan tanaman hias yang di Kelola Pemerintah Daerah, menepel pada tiang listrik,telepon,tiang traffic light,rambu lalu lintas

 

Bahwa aturan yang telah di buat pemerintah daerah berkaitan dengan pemasangan reklame ternyata tidak di perdulikan oleh Para Pengiklan sehingga di Jepara banyak di jumpai iklan iklan yang di tempel pada pohon pohon pelindung yang di Kelola pemerintah daerah termasuk pemasangan reklame di lokasi yang mestinya sterill dari reklame seperti di jalan pemuda, Hal itu masih banyak di jumpai reklame yang menempel pada pohon atau tiang listrik dan tiang telepon.

 

Pemasangan reklame yang sembarang selain melanggar Peraturan Bupati juga merusak pemandangan kota Jepara yang beberapa minggu yang lalu mendapatkan penghargaan ADIPURA KENCANA, Bisa jadi pemasangan reklame yang sembarang karena Para Pengiklan tidak mendapatkan informasi yang jelas dari Pihak Pemberi ijin dan ada kemungkinan pula sudah di beri informasi yang jelas namun pengiklannya yang memang NAKAL

 

 

Wakil Ketua PC LPBHNU(Pimpinan Cabang Lembaga Penyuluhan Dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama) Jepara Muhammad Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.LSc/Lek Yus saat awak media meminta tanggapan atas maraknya pemasangan reklame di luar ketentuan mengatakan :

 

Sebagaimana di atur pada Pasal 9 Peraturan Bupati Jepara Nomor : 48 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME bahwa Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Bersama Dinas/Instansi terkait berhak dan berwenang untuk melaksanakan pembongkarang atas semua pemasangan semua jenis reklame,Apabila

 

Pemasangan reklame di lokasi yang ditetapkan dalam perijinan, tidak sesuai dengan ketentuan baik ukuran maupun kontruksinya, belum membayar lunas pajak reklame,belum berijin,telah selesai masa pajaknya. Terang Lek Yus

 

Masih kata Lek Yus : Dalam hal adanya pelnggaran dalam pemasangan reklame yang di tempatkan di pohon pelindung, tiang listrik, tiang telp dan di pasang di jalan yang memang di larang maka hal ini adalah Dumen dan kewenangan penuh SATPOL PP sebagai Penegak Perda untuk menertibkannya, jangan sampai ada kesan di masyarakat bahwa SATPOL PP tebang pilih dalam menertibkan reklame liar (tidak sesuai ketentuan). Tukas Lek Yus.

 

 

Senada dengan Lek Yus, Ketua PC LPBHNU Jepara Samsudin.SH.,MH Mengatakan : SATPOLL PP dalam hal ini memang harus bertindak cepat dan tegas bagi para pengiklan yang tidak tunduk pada peraturan daerah, Dalam hal ini SATPOL PP di berikan kewenangan penuh dalam menertibkan.

 

Dalam hal SATPOLL PP tidak menjalankan kewenangannya sebagai masyarakat tentunya akan mempertanyakan tanggung jawabanya atas tugas dan kewenanganya, untuk Kita nantikan Bersama apakah setelah berita ini di up media SATPOL PP kita berani menertibkannya. Pungkas Samsudin.

Dede Cucu

Editor : Asep NS 

Pos terkait