Lintangpena.com Semarang, 14 Juli 2025 – Setelah viralnya pemberitaan di Media Online Jelajahperkara dan berbagai media online, termasuk GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), terkait dugaan perusakan rumah debitur oleh oknum eksternal BPR Arto Moro Semarang serta sebelum tayangnya Pemberitaan perihal “Debitur Pertanyakan Tagihan Rp800 Juta, BPR Arto Moro Diduga Langgar Prosedur Kredit” , pihak bank memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp. David, yang mengaku sebagai salah satu pihak dari BPR Arto Moro (jabatan belum diketahui), menyatakan kesulitan berkomunikasi dengan debitur, Sunarti.
Dalam percakapan WhatsApp pada Minggu (13/7/2025), David merespon pertanyaan terkait statement yang akan dimuat dalam berita dengan menyatakan debitur tidak kooperatif dan sulit dihubungi. Ia mengusulkan pertemuan di kantor BPR untuk mencari titik temu. “Debitur tidak kooperatif, susah diajak komunikasi. Dihubungi tidak bisa, ketemuan saja di kantor kami… jadi biar sama-sama tahu mana yang benar dan salah,” tulis David.
David juga menjelaskan upaya yang telah dilakukan pihak bank untuk menyelesaikan masalah tersebut, termasuk membantu mencari calon pembeli agunan. Namun, ia kembali menekankan kesulitan berkomunikasi dengan Sunarti. Ia bahkan mempertanyakan bagaimana seharusnya seorang pegawai bank menyelesaikan masalah dengan nasabah yang tidak membayar angsuran dan sulit dihubungi.
“Saya sudah membantu untuk menjualkan waktu itu, tapi susah komunikasinya. Saya selalu mengabari, beliau ok janjian tetapi sama sekali tidak ditemui sampai sekarang,” ungkap David.
Di akhir percakapan, David meminta untuk diikutsertakan dalam pemberitaan agar pembaca dapat memahami situasi dari sudut pandang pihak bank. Ia juga menyarankan agar Sunarti tidak hanya mencari pembenaran. “Jika Pak Sunarti cuma mencari pembenaran saja itu salah, blunder itu. Ya pak… lebih enak sekalian saya diliput pak jadi ada dari pihak banknya juga… jadi pembaca bisa mengerti mana yang baik dan mana yang salah,” tutup David.
Pernyataan David ini akan menjadi bagian dari pemberitaan untuk memberikan gambaran yang seimbang terkait kasus ini. GMOCT dan media Jelajahperkara akan terus memantau perkembangan kasus dugaan perusakan rumah debitur dan dugaan pelanggaran prosedur kredit di BPR Arto Moro Semarang.
M Bakara
Editor: Nurhidayah
