Palsukan Data Diri Guna Cairkan Pinjaman di Bank BJB Cabang Garut, Ternyata Hadir Markus Orang Dalam Guna Muluskan Jalan

Lintangpena.com,- Garut  | Tertuang dalam Pasal 94 ” Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) “, jika mengacu pasal diatas maka hal tersebut bisa dikenakan kepada seseorang berinisial DS warga Kp. Manjah Beureum Ds. Cinisti Kec. Bayongbong Garut menurut informasi adalah menantu dari owner Bakso ternama Mulangsari bekerjasama dengan orang dalam Bank BJB Cabang Garut guna cairkan dana pinjaman dengan nominal pinjaman yang sangat besar.

Usaha dalam memuluskan pemalsuan data dirinya pun sesuai investigasi di lapangan dibantu oleh oknum pegawai kecamatan berinisial Y alias Itong belakangan diketahui sebagai anggota Satpol PP Kecamatan Tarogong Kaler warga Perumahan Rancabango D 1.

Bacaan Lainnya

Setelah team liputan mencoba menginvestigasi, team liputan mendapatkan bukti-bukti terkait banyaknya data diri yang dipalsukan dan ternyata ada main dengan orang dalam Bank BJB Cabang Garut.

Berikut keterangan Narasumber yang dirahasiakan identitasnya sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 dan tupoksi serta kode etik Jurnalis, ” Pada saat saya mengetahui dari beberapa rekan yang memberikan keterangan fakta terkait adanya pemalsuan data diri guna mendapatkan pinjaman dari Bank BJB, saya pun coba mengkroscek apa yang terjadi, dan itu kenyataan, mulai dari pembuatan data palsu nama, alamat dan lainnya, diantaranya KK (Kartu Keluarga), KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan berkas-berkas pendukung lainnya”.

Pada hari Jum’at 06 September 2023, ketika didatangi ke Kantor kecamatan Tarogong Kaler, diterima oleh Kasie Trantib Pol PP Kecamatan Tarogong Kaler Erwin yang juga memfasilitasi pertemuan dengan oknum Y alias Itong sebagai Anggota nya mengatakan ” Ya pak saya mengakui salah, dan saya hanya melakukan satu kali dan mendapatkan uang sebagai imbalan atas pembuatan data tersebut sebesar Rp.1.5000.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) karena saya tidak sendiri dan mendapatkan bahannya dari tetangga saya “. Akan tetapi menurut informasi yang dihimpun team liputan bahwa Inisial Y alias Itong ini melakukan memuluskan pemalsuan data tersebut adalah dua data pemohon.

Sementara Erwin selaku Sie Pol PP Kec. Tarogong Kaler mengatakan, ” Dengan adanya informasi ini saya ucapkan banyak terimakasih kepada bapak-bapak, dikarenakan kami sendiri sebagai atasan tidak tahu dengan apa yang dilakukan oleh anggota saya tersebut”.

Pada hari yang sama, team liputan mencoba mendatangi warung bakso Mulangsari di wilayah IBC Garut kota, guna meminta statement dari Engkos suami DS/Santi Susanti, yang mana Engkos (Koswara) ini putra dari pemilik warung bakso Mulangsari, diterima oleh Muh yang mengaku sebagai kakak dari Engkos (Koswara) mengatakan ” Setahu saya adik saya dengan DS/Santi Susanti tersebut sudah proses cerai dan tidak ada sangkut pautnya dengan perbuatannya tersebut “, ujarnya pada saat menunggu Engkos (Koswara) datang setelah dipanggil.

” Tolong jangan di bawa-bawa nama warung bakso Mulangsari dikarenakan tidak ada kaitannya dengan kejadian ini “, tukas Muh.

Engkos (Koswara) yang diklarifikasi mengatakan ” Saya sudah cerai dengan isteri saya tersebut dan itupun yang bersangkutan yang menggugat, dan saya tidak tahu menahu terkait hal ini “, ungkapnya.

Tepat tanggal 29 September 2023 muncul seseorang yang mengaku sebagai saudara dari DS/SS ketika di kroscek no kontak wa nya atas nama Neulis Pirmasih mengatakan ” Jika hal ini bisa diselesaikan, dengan Angka berapa? dan memang data palsu tersebut saudara saya DS/Santi Susanti beli sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) “.

Tertanggal 07 September 2023 Sekitar pukul 11.00 WIB Team Liputan mencoba mendatangi alamat sang pemohon pemalsu data a/n DS menjadi Santi Susanti, di Kp. Manjah Beureum Desa Cinisti Kec. Bayongbong Kab. Garut difasilitasi oleh ketua RT 03 RW 03 Teten dan ketua RW 02 Kp. Pasir Kaliki Icang, yang bersangkutan menjawab ” Saya tidak akan panjang lebar dikhawatirkan melebar kemana-mana, hanya saja yang melakukan pemalsuan itu bukan saya saja banyak lainnya pun setahu saya dan silahkan jika ini mau dilanjutkan ke ranah hukum, serta jika ada pihak yang dirugikan oleh perbuatan saya itu pihak mana? jika negara dirugikan silahkan jika akan dilaporkan “.

Sementara itu ketua RT 03 RW 03 Teten mengatakan, ” Saya tidak tahu pak adanya hal ini jika tidak diberitahukan oleh bapak, yang bersangkutan memang masuk ke wilayah kami kalau posisi dari rumah tinggalnya, akan tetapi untuk administrasi masih ke wilayah Kp. Pasir Kaliki “.

Ketua RW 02 Kp Pasir Kaliki Icang mengatakan, ” Saya pun sama tidak akan tahu jika tidak didatangi oleh bapak-bapak beserta team, dan untuk ybs (yang bersangkutan) kurang sosialisasi di masyarakat “.

” Terkait proses perceraian dengan suaminya yang dari keluarga pemilik warung bakso Mulangsari, setahu saya ditangguhkan dikarenakan alasan DS/Santi Susanti sedang mengandung “.

Pada tanggal 09 Oktober 2023 team liputan datang ke BJB Cabang Garut guna meminta klarifikasi kepada inisial T yang diduga membantu memuluskan data palsu atas nama Santi Susanti, ketika diwawancarai oleh team liputan T mengatakan ” Jika menurut bapak-bapak semua narasumber sudah didatangi saya minta dikumpulkan semua pihak agar di konfrontir, dan saya tidak bisa untuk banyak menjawab ungkapnya”.

Ketika diberikan waktu oleh team sesuai dengan yang disepakati oleh T untuk mengumpulkan semua pihak, di hari yang sama dengan waktu yang sudah ditentukan, akan tetapi T malah mengabaikan dengan alasan mengantarkan surat ke daerah Samarang hingga tidak terjadi pertemuan tersebut.

Sekitar selang satu hari berikutnya tepatnya tanggal 10 Oktober 2023 team mencoba mendatangi kembali ke Bank BJB dan meminta untuk dibantu di cek terkait data atas nama Santi Susanti tersebut apakah benar sebagai nasabah aktif, team diarahkan dan bertemu dengan seseorang yang bernama Rofi mengaku sebagai Bag. Umum, pada saat dimintai keterangan mengatakan ” Saya akan coba pertemukan bapak-bapak dengan atasan dari T yang namanya sama dengan nama saya, di lantai 3 “, ungkapnya.

Akan tetapi dikarenakan yang akan dipertemukan dengan team sedang ada giat diluar, dirinya pun mendapatkan telpon dari Rofi (belakangan diketahui bag. Manajer Fisik) yang telah memerintahkan T untuk menemui team, akhirnya Rofi bag. Umum pun menelpon T untuk menemui team namun didalam percakapan telepon antara T dengan team menggunakan Hp Rofi bag. Umum tersebut malah T mengatakan bahwa dirinya telah keluar dari kantor dikarenakan urusan lapangan, dan mengatakan akan mendatangi seseorang yang dikenal nya berinisial Y yang beralamat di Rancabango, serta mengajak team untuk menemui Y tersebut.

Pada saat waktu yang disebutkan oleh T untuk sama-sama bertemu dengan inisial Y di Rancabango akan tetapi ternyata pertemuan tersebut terjadi di RM Mustika Hampor Garut sekitar pukul 14.30 WIB, pada saat team merapat ke arah lokasi justru team malah mendapati T yang sudah mengendarai sepeda motor nya akan pergi dari tempat tersebut, pada saat ditanya oleh team T menjawab silahkan bapak-bapak bicara saja dengan mereka-mereka yang mewakili inisial Y.

Dikarenakan tidak mendapatkan jawaban yang tepat dari yang diarahkan oleh T pasca pertemuan di RM Mustika Hampor, maka team memutuskan untuk kembali mendatangi BJB dihari berikutnya yaitu hari Kamis 12 Oktober 2023 dengan berbekal data baru yaitu data dimana salahsatu anak yang mengalami cacad fisik, dimana data anak tersebut dimulai dari KTP dan KK nya digunakan untuk pencairan pinjaman dengan cara diganti photonya dengan photo orang lain yang tidak sesuai dengan si pemilik data atas nama Dikri Ramdani warga Kp. Salawu RT 03/RW 03 Desa Rancabango Kec. Tarogong Kaler, dan menurut informasi dari narasumber bahwa data tersebut dicairkan setelah diganti photonya dengan jumlah pencairan diduga Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan digunakan atau dipakai oleh mantan manajer T yang sudah pindah ke Tasik atas nama O.

Sementara pengakuan dari orangtuanya Dikri Ramdani tidak ada yang menyurvei ke rumah yang bersangkutan tersebut, serta tidak tahu menahu perihal data itu dicairkan hanya tahu nya data itu memang pernah diperlihatkan kepada seseorang berinisial Y, dan keluarga Dikri pun mengetahui nama dari T sebagai orang atau pegawai BJB.

Team diterima oleh Rofi bag. Umum yang juga telah menjanjikan kepada team untuk dipertemukan dengan manajer baru dari T yang bernama sama yaitu Rofi juga.

Pada saat di konfrontir dan dimintai keterangan terkait data fisik apakah kedua data atas nama Santi Susanti dan juga Dikri Ramdani terdapat didalam sistem sebagai nasabah aktif, dijawab oleh Rofi manajer T, ” Iya pada saat di cek kedua data tersebut ada sebagai nasabah aktif, serta jika sudah dijawab oleh pak T iya, berarti iya pak “.

” Jika menjawab pertanyaan bapak-bapak bahwa BJB ini adalah bank daerah, maka dengan adanya kasus seperti ini maka yang dirugikan adalah negara, dan ini akan menjadi temuan kami juga agar kedepannya kami lebih ketat lagi dalam pengawasan “.

Dengan tayangnya pemberitaan ini maka team liputan pun akan melakukan aduan masyarakat terkait temuan pemalsuan data tersebut dengan menduga bahwa ini adalah sindikat yang sudah banyak meloloskan data palsu guna mengajukan permohonan pinjaman ke BJB.

(Team liputan)

Pos terkait