Operasi Penertiban Knalpot Bising Polsek Cibiuk Polres Garut

Lintangpena.com,- Garut – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Cibiuk Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising di Wilayah hukum Polres Garut. Jum’at (17/11/2023).

Bacaan Lainnya

Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cibiuk Iptu Gopar Suryadi bersama anggota Polsek Cibiuk. Operasi penertiban knalpot tidak standard tersebut dilaksanakan di depan Jl. Raya Cibiuk.

Polsek Cibiuk melakukan penindakan kepada 2 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising dan tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah dalam berkendara.

Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.

Polsek Cibiuk pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.

“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan diamankan ke Mapolsek Cibiuk untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.” Kata Gopar.

(Herman Wayudi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *