Oknum Polisi Dugaan Pelaku Penculikan Warga Kota Semarang Dilaporkan Ke Polda Jateng

 

Bacaan Lainnya

Adv.Idrus Umarama, S.H, M.H yang akrab disapa Bang Ido Ambon selaku kuasa hukum korban

 

Lintangpena.com Semarang – Seorang pria bernama Sudaryo (43) warga Kelurahan Podorejo RT 003 RW 003, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang mengaku mengalami trauma yang mendalam setelah diculik, disekap dan diancam hingga disiksa oleh oknum polisi dan kawan-kawannya.

Saat ini Adv.Idrus Umarama, S.H, M.H yang akrab disapa Bang Ido Ambon selaku kuasa hukum korban sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Tengah pada Rabu (21/6/2023).

Bang Ido Ambon Mengatakan, Ya, kami telah membuat laporan dugaan tindak pidana penculikan dan penyekapan disertai pengeroyokan di Polda Jawa Tengah terhadap para terlapor yang salah satunya adalah oknum polisi, Para Terlapor ini adalah rekanan kerjasama bisnis pembelian jagung, dimana klien kami sebagai orang yang mencari jagung untuk dibeli sedangkan para terlapor adalah pendana.

Menurut keterangan klien kami, seminggu sebelum tindakan penculikan itu berlangsung mereka ( Klien kami dan para Terlapor) telah membicarakan kesalahan pembelian jagung kepada orang yang salah, dimana klien kami setelah di transfer uang pembelian jagung dari para terlapor, kemudian klien kami langsung transfer untuk pembelian jagung tersebut kepada Pak Yanto melalui Rekening istrinya Bank BRI an. Hatiyah Kurniawati yang mengaku dirinya pemilik jagung. Setelah dikirimkan uang tersebut, namun jagung yang dibeli tidak pernah di kirimkan, dan Yanto Menghilang, setelahnya diketahui ternyata Pak Yanto bukanlah pemilik jagung tersebut melainkan orang lain.

Atas kesalahan ini, Klien kami merasa bertanggungjawab dan ia menyampaikan akan mengejar Pak Yanto yang menipu dirinya, dan kemudian atas solusi mereka bersama ( klien kami dan para Terlapor) mendatangi polrestabes Semarang untuk meminta keterangan pemblokiran rekening Bank BRI an.Hatiyah Kurniawati demi mengamankan uang yang sudah di transfer oleh klien kami kepada pak yanto karena telah dianggap menipu klien kami.

Selanjutkan klien kami bersama para terlapor datang di Bank BRI. Namun ditolak karena transfer beda Bank, klien kami Bank BCA sedangkan tujuan Transfernya Bank BRI. Artinya bahwa proses kesalahan ini Klien kami telah bertanggungjawab dan telah berupaya untuk mendapat kembali uang tersebut, dan para terlapor semunya telah mengetahui bila bukan karena kesengajaan atau tipu daya klien kami dalam pembelian jagung tersebut melainkan klien kami jugalah di tipu oleh orang yang mengaku pemilik jagung.

Kemudian selain itu dengan segala upaya klien kami mencari tahu informasi keberadaan Pak Yanto untuk mendapatkan kembali uang itu, dan selalu di update informasi kepada para Terlapor melalui via chating wathsaap dan telpon WhatsApp kepada salah satu terlapor, Namun anehnya pada Sabtu (17/6/2023) malam, pukul 23.00, para terlapor tiba-tiba tanpa pemberitahuan datang menemui klien kami di rumah orang tuanya yang beralamat di Pucung Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. dengan modus/alasan kepada kedua orang tua klien kami bahwa keluar untuk cari makan dan membahas bisnis pembelian jagung (kami adalah rekanan kerja anak bapak ibu).

Ternyata korban (klien kami) diculik dari rumah orang tuanya dan dibawa hingga ke Jakarta dan sekap di sana, sejak tanggal 17/06/2023 s.d 19/06/2023, di dalam mobil korban dianiaya (keroyok), dipukul kepala, perut bagian kanan dan dibakar tangan kanan korban dengan puntung rokok hingga mengeluarkan bekas luka, sambil mengancam korban dengan kata-kata “akan dilubangi kakinya bila uangnya tidak di kembalikan”, Saat dianiaya, korban dalam keadaan mata ditutup dan tangan diikat menggunakan solasi ban.

Di jakarta, korban disekap disalah satu tempat seperti kos-kosan, dan disuruh korban untuk menelpon keluarga untuk transfer uang sebesar Rp. 100.000.000,- di rekeningnya, namun belum sempat dikirim uang tersebut, kemudian para Terlapor menitipkan korban di Polsek Mampang Prapatan Jakarta Selatan atas desakan keluarga.

Selain itu, kata Bang Ido, korbanpun dipaksakan untuk membuat surat pernyataan tertanggal 17/06/2023 yang isinya untuk menggantikan uang tersebut secara keseluruhan sebesar Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah), padahal di ketahui uang yang di transfer kepada korban hanyalah sebesar Rp.93.000.000,- ( sembilan puluh tiga juta rupiah ), dan korban telah transfer kepada pak Yanto sebesar Rp.73.000.000,- ( tujuh puluh tiga juta rupiah) dan sebesar Rp.11.500.000,- ( sebelas juta lima ratus ribu rupiah) karena belum sempat di kirimkan kepada pak Yanto, korban kemudian mengembalikan kepada para terlapor.

Korban saat itu, kata Bang Ido, mengalami luka lebam-lebam namun sekarang sudah membaik, namun yang lebih memperihatinkan, atas kejadian itu korban (klien kami) saat ini mengalami trauma yang sangat mendalam.

Dari itu, lanjut kata Bang Ido, keluarga besar Korban tidak terima dengan kejadian tersebut, maka selaku kuasa hukum telah melaporkan kejadian tersebut di Polda Jawa Tengah untuk diproses agar mendapatkan efek jera atas perbuatannya yang tidak manusiawi ini.

Ia juga mengatakan, dalam waktu dekat ini akan membuat laporan terhadap oknum polisi tersebut ke propam dimana ia bertugas agar ditindak secara etik.

Bang Ido Ambon sangat menyayangkan adanya oknum aparat polisi yang bertindak sejauh itu, harusnya melindungi dan mengayomi masyarakat bukan malah menjadi ancaman bagi masyarakat.

Kami tidak mau ada oknum polisi yang memiliki moral yang tidak baik, hingga menghancurkan citra polisi dimata publik. Kita merawat dan menjaga citra polisi secara bersama, jika ada oknum polisi yang menciderai citra kepolisian harus ditindak tegas.

Kami berharap Polda Jateng kasus ini diseriusi dan di proses tanpa memandang bulu, tandas Bang Ido Ambon.

(Vio Sari/Tim)

Editor : Asep NS 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *