Muspida dan Muspika Kabupaten Garut Mengelar Oprasi Penutupan Galian Ilegal Kawasan Gunung Guntur

Lintangpena.com,-  Kab. Garut | Gunung Guntur merupakan kawasan konservasi yang secara pengelolaan dibawah BBKSDA wilayah 5 terus menuai polemik  permasalahan terutama menyangkut marak nya aktivitas galian pertambangan pasir ilegal yang dilakukan oleh berbagai golongan masyarakat diwilayah Tarogong Kaler, kerusakan yang terjadi diwilayah Gunung Guntur. Kasat mata sudah terjadi puluhan tahun, kondisi dibeberapa titik blok cilopang, Blok Jaba, dan Talapok Kuda sudah mengalami kerusakan yang cukup parah yang diduga di akibatkan oleh aktivitas pertambangan ilegal.

Bacaan Lainnya

Menyikapi dampak sebab akibat kerusakan yang terjadi pada hari Jum,at 10 November 2023 sekitar pukul 09:00 WIB beberapa unsur Muspida dan Muspika Pemerintah Kabupaten Garut melaksanakan sidak secara bersama sama dari  unsur muspida yang dihadiri oleh anggota Polres Garut, Sat Brimob, Satpol PP,  Kodim dan lapisan  pemerintah Muspika Tarogong Kaler dan  Tokoh Masyarakat setempat, BBKSDA wilayah 5 sebagai pengelola kawasan Guntur Papandayan ikut bergabung dalam sidak operasi penutupan tersebut dari giat yang dilaksanakan tim awak media Penajournalis.com dan Lintangpena.com melakukan penelusuran wawancara kepada beberapa unsur masyarakat setempat.

Menurut sumber informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat dan beberapa, unsur Muspida dan Muspika tujuan dilaksanakan nya kegiatan sidak ke lokasi wilayah Gunung Guntur, melakukan penutupan Aktivitas marak nya  pertambangan pasir Ilegal yang dilakukan dibeberapa wilayah lokasi pital Gunung Guntur yang semakin hari kondisinya berdampak kerusakan yang dihawatirkan dalam memasuki musim penghujan terjadi nya bencana longsor dan banjir inginkan yang akan merugikan semua pihak terutama bagi masyarakat terdekat.

Salah satu aspek dalam pelaksanaan Klkegiatan penutupan aktifitas-aktifitas galian ilegal di wilayah Gunung Guntur, menurut beberapa informasi yang dihimpun oleh awak media agar seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah  menjaga kelestarian kawasan konservasi di wilayah Gunung Guntur yang terus mengalami kerusakan yang lebih fatal dan yang akan menjadi dampak bencana.

Kegiatan sidak penutupan yang kawasan Gunung Guntur dari aktifitas penggalian pasir yang dilaksanakan oleh jajaran Muspida dan Muspika Kabupaten Garut, mendapat perhatian dan apresiasi positif dari salah satu penggiat sosial kontrol yang intens dalam memberikan pandangan terkait kerusakan kawasan diwilayah Gunung Guntur yaitu Toni Rahmat yang berhasil dimintai Keterangan yang secara kebetulan berada di lokasi kawasan Gedung DPRD Kabupaten Garut terkait cara pandang dan Apresiasi giat yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran pemerintahan Muspida dan Mustika Kabupaten Garut. Jum’at petang pukul 16:00 WIB menyampaikan apresiasi fositip dari kekompakan seluruh jajaran, Pemerintahan Kabupaten Garut, dalam mengambil langkah tegas sebagai wujud antisipasi, pencegahan kerusakan, lokasi Gunung Guntur.

Namun terkait sidak dan operasi penutupan aktivitas penggalian pasir diwilayah Gunung Guntur, baik nya perlu adanya penyeimbangan solusi yang arif dan bijaksana terutama bagi masyarakat penggali yang secara keseharian nya mendapatkan penghasilandari Aktifitas  menambang pasir dilokasi Gunung Guntur, artinya PR babak baru dari Pemerintah Daerah, harus sesegera mungkin  mengambil langkah baru memberikan solusi, bagi sumber perekonomian baru untuk ratusan para penambang, karena secara rasional konplik pital yang menjadi inti persoalan panjang kerusakan kawasan Gunung Guntur, sulit nya pemahaman dan kesadaran masyarakat penggali, dampak dan sebab akibat yang akan terjadi, Dikarenakan, Faktor Desakan tuntutan  kebutuhan, sehari hari, yang tidak bisa dihindari.

Dari kajian dan analisa apa yang saya ketahui, polemik, Gunung guntur, merupakan, agenda PR lama pemerintah Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat, untuk memecahkan, secara bersama sama, adapun salah satu solusi yang pernah disampaikan oleh salahsatu kelompok warga pribumi asli yang kepengurusan dan ke anggotaan nya merupakan masyarakat yang tinggal di wilayah Tarogong Kaler, tergabung dalam kelompok paguyuban guntur berkarya, yang secara kemitraan Sudah terjalin lama dengan BBKSDA dalam berbagai kegiatan, terutama dalam penanggulangan kebakaran, dan menjaga kebersihan, wilayah kawasan yang berbatasan dengan beberapa perkampungan di Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.

Termasuk menyampaikan solusi 3.A kepada pemerintah daerah Kabupaten Garut yaitu alih pungsi alih profesi, dan alih komuditi dalam ide dan gagasan yang pernah disampaikan sebagai bentuk inisiatif bersama dalam melakukan penataan bekas galian tambang yang berbatasan dengan wilayah perkampungan menjadi salah satu tempat  lokasi wisata alam yang senantiasa menjadi daya tarik baru bagi masyarakat lokal dan luar daerah dan hal tersebut sudah dimulai dilaksanakan oleh salah satu kelompok yang menamakan dirinya paguyuban Guntur berkarya sekitar tahun 2017, menjadi pemakarsayang bertujuan, sebagai salah satu prioritas dan   perekonomian baru dalam isi program 3A hususnya bagi masyarakat penggali pasir, Gunung Guntur.

Namun, Program 3A yang di prakarsai kelompok paguyuban Guntur berkarya belum mendapat tanggapan yang serius dari pemerintah Kabupaten Garut. Adapun prioritas utama dari kelompok masyarakat setempat, hanya bisa bersifat sederhana dalam penataan dan pelaksaanaan nya secara sederhana yang berkonsentrasi dalam penataan bekas galian tambang menjadi lokasi spot selvie, dan prewed, tanpa melakukan pembangunan yang bersipat permanen, fikarenakan kawasan Gunung Guntur masih kawasan, konservasi cagar Alam yang didalam aturan nya masih terbatas dalam berbagai aktifitas,’ ungkap Toni Rahmat dalam menyampaikan bentuk apresiasi kepada jajaran unsur muspida dan muspika Kabupaten Garut.

Jika Penanganan Kerusukan kawasan Gunung Guntur hanya bersifat teguran dan memasang baliho larangan, dalam aktifitas pertambangan tidak menutup kemungkinan masyarakat penggali akan mencuri kesempatan dari pemerintah dan aparat penegak Hukum. Dikarenakan menurut kajian dan analisa saya sebagai masyarakat pribumi Tarogong Kaler hal serupa tidak atau larangan dari pemerintah provinsi dan pusat pun pernah dilaksanakan namun karena faktor desakan kebutuhan sehari hari, ratusan masyarakat kembali beraktifitas di kawasan Gunung Guntur.

Mungkin dari apa yang saya sampaikan harapan nya pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah Kabupaten Garut, agar bersama sama memecahkan permasalahan untuk prioritas, solusi perekonomian baru, dalam, melakukan penataan bekas kawasan galian tambang menjadi daya tarik ekowisata yang secara sistematis, akan menjadi solusi yang secara rasional menjadi dampak positif, baik bagi masyarakat penggali dan pemerintah dalam mengantisifasi kerusakan kawasan Gunung Guntur dikarenakan kawasan bekas galian Gunung Guntur yang berbatasan dengan wilayah perkampungan apabila ditata secara bersama sama memiliki daya tarik bagi wisatawan dan yang bisa menjadi tempat wisata alam unggulan, Bromo.nya Jawa Barat yang akan memberikan suasana dan solusi baru bagi masyarakat dan seluruh pemerintah dareh karena pada hakekat nya kawasan Guntur itu dibiarkan tetap akan tetap rusak, dibiarkan pun tidak membuahkan solusi dan kemaslahatan bagi semua pihak, jadi maksud saya mungkin beberapa pejabat yang ada di Kabupaten Garut, pemerintah provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat lebih  paham dan bijaksana apa yang semestinya dilakukan dalam megatasi problem kawasan Gunung Guntur

(Team liputan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *