Melalui Sekdis Kominfo, Bupati Semarang Terima Audensi Keluarga Korban Pencabulan Pagersari

Kab. Semarang, Lintangpena.com – Setelah lama menunggu disposisi surat audensi yang dikeluarkan guna menyampaikan keinginan pihak keluarga korban pencabulan yang berharap bisa untuk menyampaikan apa yang telah dialami oleh korban kepada Bupati Semarang, bertempat di ruangan meeting gedung A kantor bupati Semarang sekitar pukul 09.00 WIB yang diterima oleh Sekdis Kominfo Vega Lazuardi, S.STP., MM, beserta Lembaga Bantuan Hukum Pemkab Semarang yang diwakili oleh Endang Pujiati, SH., MH , Virginia Orchid, A.Md Keb, perwakilan dinas DP3AKB, dan Prima Rizki Rahmasari perwakilan Dinsos. Selasa (15/11/222).

Hadir perwakilan keluarga korban diantaranya orang tua korban berinisial NH, korban bunga (Nama samaran), Asep NS selaku Pimpinan Redaksi Penajournalis.com beserta Wakil Pimpinan Umum Agus Purnomo yang juga sebagai wali dari korban. Dilayangkannya surat audensi tersebut bertujuan agar pihak korban mendapatkan empaty dari Bupati Semarang, yang mana keluarga korban menganggap bahwa Ngesti Nugraha selaku Bupati adalah bapak mereka dan orang nomor satu di Kabupaten Semarang.

Dialog dan searing tersebut diawali oleh Sekdis Kominfo Kab. Semarang yang mempersilahkan keluarga korban yang diwakili oleh Agus Purnomo dan Asep NS untuk menyampaikan tujuan audensi. Dalam audiensi tersebut tampak Vega Lazuardi merasa haru dan prihatin dengan kejadian yang menimpa korban.

“Saya ikut prihatin dengan apa yang telah menimpa korban dan semoga hal ini tidak terjadi lagi kepada anak-anak Indonesia pada umumnya serta anak-anak generasi bangsa lainnya yang berada di wilayah Pemerintahan Pemkab Semarang”.

Ia menambahkan bahwa akan segera melaporkan hasil audensi ini ke Bupati serta akan berkoordinasi dengan para Pimpinan dinas terkait yang saat ini dihadiri oleh para perwakilannya “.

Sementara dari Lembaga Bantuan Hukum Pemkab Semarang menyampaikan bahwa, “untuk sistem peradilan anak ini menggunakan UU sistem peradilan anak tahun 2012 dan melalui tahapan-tahapan yang telah ditentukan, akan tetapi jika dari pihak keluarga korban memerlukan pendampingan konsultasi dari pihak kami, maka kami bersedia”, ungkapnya.

“Untuk kejelasan lebih lanjut akan diterangkan oleh Dinsos dan dinas terkait lain yang berwenang dalam penanganan kasus seperti ini”.

Virginia Orchid, A.Md. Keb Perwakilan dinas DP3AKB yang membantu dalam perlindungan serta pelayanan terhadap anak dan keluarga berencana mengatakan bahwa, “Kami akan coba mendampingi terkait penanganan trauma healing apabila memang dirasa korban harus diberikan penanganan secara intensif untuk pemulihan psikologisnya”.

Selain itu, Prima Rizki Rahmasari mewakili Dinas Sosial yang pada saat pertemuan mediasi di rumah korban dua bulan silam mengatakan bahwa, “saat ini pelaku sudah difasilitasi oleh LPKS Antasena Magelang dan mendapatkan pembimbingan selama enam bulan, setelah itu akan dikembalikan ke pihak keluarga”.

Perlu diketahui bahwa proses diantarnya pelaku ke LPKS pada hari Jumat sesuai pantauan awak media, pelaku diantarkan ke Polres Semarang sebelum di alihkan ke LPKS Magelang adalah hari Senin tanggal 07 November 2022.

Agus Purnomo mempertanyakan apabila pelaku sudah mendapatkan pembinaan atau pembimbingan melalui LPKS Antasena Magelang, bagaimana ketetapan dan penanganan korban. Bagaimana untuk hak dan keadilan yang didapatkan oleh korban karena Dinsos mengatakan bahwa untuk penanganan trauma psikis (trauma healing) hanya dilakukan sekali saja semenjak pelaporan hingga pelaku dipisahkan dari orangtuanya.

Agus juga mempertanyakan apakah dengan hanya dilakukan pembinaan di LPKS tanpa adanya proses efek jera itu bisa menjamin pelaku bisa sembuh dari kejahatan yang sudah dilakukan, siapa yang bisa menjamin. Karena pihak korban juga mengalami bulying dan harus mendapatkan situasi dan lingkungan baru guna mencegah trauma psikis kembali agar korban tidak teringat kejadian tersebut. Hal tersebut mungkin kurangnya rasa keadilan yang diterima oleh korban dan orangtuanya.

“Jika pelaku sudah direhabilitasi selama 6 bulan kemudian pulang ke rumah, melakukan aktifitas sekolah seperti biasa, dimana perasaan korban dan orangtuanya, akankah korban pindah rumah dan sekolah untuk menghindari trauma dekat dengan pelaku. Karena notabene rumah pelaku bersebelahan dengan rumah korban, biaya untuk pindah sekolah dan pindah rumah darimana, apakah pemerintah akan menjamin kalau pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya”, tukas Agus.

Sementara Asep NS menyampaikan bahwa, “Kami tidak akan mengintervensi kinerja kepolisian, namun saat mediasi yang telah dilakukan di rumah korban yang dihadiri oleh pihak Bappas dan Dinsos tempo hari, orangtua pelaku mengakui bahwa itu adalah merupakan kelalaiannya, apakah itu tidak dapat dijerat dengan delik kelalaian oleh pihak kepolisian.

“Kami akan mencoba mengejar Restitusi dan Kompensasi sesuai dengan Perma No. 1 tahun 2022 yang mana korban tindak pidana berhak mendapatkan kompensasi dan restitusi dari negara guna keberlangsungan pendidikannya serta pengembalian trauma healing korban”.

Namun ada hal yang sangat kami sayangkan, karena pada saat diskusi di Polres Semarang yang dihadiri oleh Kasat Reskrim, KBO, Penyidik PPA dan keluarga korban, polisi menyebutkan bahwa akan mengeksekusi pelaku dan memberikan surat ketetapannya kepada keluarga korban. Tetapi kenyataannya proses eksekusi tersebut tidak dilakukan yang ada malah pelaku diantarkan sendiri oleh orang tuanya.

Asep mempertanyakan konsistensi dan profesionalisme terkait kinerja kepolisian menyangkut hal tersebut merujuk ketetapan UUSPA dengan alasan polisi tidak ingin disalahkan pada saat penanganan kasus.

Dia juga berharap Bupati Semarang dapat turun langsung berkunjung ke rumah korban dan memberikan empati serta mendorong upaya pengajuan Restitusi dan Kompensasi.

Informasi terbaru yang diterima awak media dari perwakilan Dinsos diketahui bahwa pengiriman pelaku ke Antasena dilakukan Senin (07/11/2022), diduga tanggal (04/11/2022) adalah pemberitahuan dari Polres untuk rencana pengantaran ke Antasena.

Liputan : Team Penajournalis

Pos terkait