LKBH Jepara Sosialisasikan UU Bantuan Hukum ke Karang Taruna Kedung Malang: Keadilan Bukan Hak Milik Orang Berduit

Lintangpena.com JEPARA — Meningkatkan kesadaran hukum sejak dini bagi generasi muda menjadi fokus utama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Jepara bekerja sama dengan Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Jawa Tengah. Bertempat di Balai Desa Kedung Malang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Penyelenggaraan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum” digelar pada Selasa, 1 September 2026, pukul 09.00–11.00 WIB, dan diikuti penuh antusias oleh pengurus serta anggota Karang Taruna Desa Kedung Malang.

Tiga Narasumber Bahas Hak Warga Negara atas Bantuan Hukum

Bacaan Lainnya

Kegiatan dipimpin langsung oleh Direktur LKBH Jepara, Muh. Yusuf, S.E., S.H., M.H., yang juga menjadi salah satu narasumber. Bersama beliau hadir pula Teguh Santoso, S.H. dan Siti Isro Iyatus Sa’diyah, S.H. Ketiga pemateri menyampaikan materi secara mendalam namun tetap mudah dipahami, mencakup hak setiap warga negara mendapatkan bantuan hukum, syarat penerima, serta tata cara pengajuan sesuai UU No. 16 Tahun 2011. Para peserta terlihat aktif bertanya dan berdiskusi seputar permasalahan hukum yang sering dijumpai di lingkungan sekitar.

Muh. Yusuf: Pemuda Harus Jadi Agen Penyebar Informasi Hukum

Usai kegiatan, tim liputan mewawancarai langsung Muh. Yusuf, S.E., S.H., M.H. yang akrab disapa Lek Yus. Beliau menegaskan bahwa UU 16/2011 hadir untuk menjamin keadilan bagi semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.

“Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum hadir untuk menjamin setiap warga negara, terutama yang kurang mampu, tetap dapat memperoleh akses keadilan dan perlindungan hukum tanpa terhalang biaya. LKBH Jepara bersama Kemenkumham Jateng terus berkomitmen mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, termasuk di desa-desa,” ujar Lek Yus.

“Kami juga berharap para pemuda Karang Taruna dapat menjadi agen penyebar informasi hukum di lingkungannya masing-masing, sehingga masyarakat tidak lagi ragu atau takut saat menghadapi persoalan hukum, karena ada jaminan bantuan hukum bagi yang membutuhkan,” tambahnya.

Langkah Nyata Wujudkan Keadilan untuk Semua

Kegiatan berjalan tertib, interaktif, dan penuh semangat. Para peserta menyambut baik penyuluhan ini dan berharap dapat diadakan secara berkala guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Kedung Malang. Sinergi antara Kemenkumham Kanwil Jateng dan LKBH Jepara ini menjadi bukti nyata bahwa akses keadilan bukanlah hal yang jauh — melainkan hak setiap warga negara yang wajib diwujudkan bersama.

Tim Liputan
Editor: Nurhidayah 

#PenyuluhanHukum #UU16Tahun2011 #BantuanHukumUntukSemua #LKBHJepara #KemenkumhamJateng #KarangTarunaKedungMalang #Jepara #AksesKeadilan 

Pos terkait