Lintangpena.com, Kab. Semarang – Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat dan linmas itu sendiri lebih dikenal di Masyarakat dengan sebutan Pertahanan Sipil atau Hansip.
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Pengertian satuan LINMAS Perlindungan Masyarakat berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :
Warga masyarakat
Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.
Tugas Linmas :
Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
Tonton juga selengkapnya di YouTube Pena Journalis Channel
Kesigapan dan Kekompakan Linmas Desa Pagersari dibawah bimbingan Bhabinkamtibmas dan Babinsa nya terasa sangat kental, terbukti pada saat ada salahsatu anggota linmas yang sudah purna yang meninggal pada hari Sabtu 25 Maret 2023 atas nama Suyadi, dengan kesigapannya mereka membantu mengurus jenazah hingga pemakaman.
Kegiatan-kegiatan Linmas Desa Pagersari yang sudah berjalan seperti Patroli kewilayahan guna Harkamtibmas, penanganan bencana dan penyelesaian permasalahan warga.
Disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Desa Pagersari Fiktormoko, ” Saya bersama rekan-rekan linmas membantu pemulasaraan jenazah anggota linmas yang sudah purna untuk segera dikebumikan sesuai dengan yang sering dilaksanakan oleh warga kami apabila ada yang meninggal malam hari sekalipun “, tukasnya.
” Rekan-rekan linmas yang piket jaga malam ini dan semuanya yang hadir mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya semoga almarhum pak Suyadi Khusnul Khatimah “.
” Tidak hanya melaksanakan tugas di tempat orang hajatan tetapi mereka benar-benar Ikhlas untuk sosial kemasyarakatan walaupun mereka tidak menerima upah/gaji “,pungkas Fiktor.
Sementara itu Abdoel Wachib yang bertindak sebagai komandan linmas desa Pagersari mengatakan ” Kami sangat kehilangan almarhum, yang sudah sama-sama pernah berkecimpung di linmas, semoga keluarga besar yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kesabaran “.
” Segenap jajaran linmas Pagersari mengucapkan selamat jalan sahabat, teman, saudaraku semoga engkau diterima oleh Allah SWT Tuhan YME “, pungkas Doel Wachib.
Asrori
Editor : Asep NS