Lintangpena.com SERANG, 8 Januari 2026 – Setelah beberapa pemberitaan muncul terkait unit dump truck pengangkut limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik PT Amako Rezeki Utama (ARU) yang terlihat terparkir di depan Mapolsek Cikande, Kapolsek Cikande AKP Tatang memberikan klarifikasi resmi melalui chatting WhatsApp kepada tim liputan pada hari Ini (8/1).
AKP Tatang menegaskan bahwa keberadaan kendaraan yang mengangkut limbah dari PT Wahana Pemusnah Limbah Industri (WPLI) tersebut bukan merupakan tindakan penahanan, melainkan bagian dari prosedur pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh petugas kepolisian.
Pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan dan kelengkapannya telah dilakukan pada hari Rabu (7/1/2026). Hasilnya menunjukkan bahwa kendaraan tersebut memiliki dokumen legalitas yang sah dan lengkap.
“Seluruh izin pengangkutan limbah B3 serta manifes perjalanan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena semua persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi, tidak ada dasar hukum untuk menahan kendaraan tersebut,” jelas pernyataan AKP Tatang.
Terhadap dugaan awal yang menyebutkan tidak adanya logo limbah beracun dan kemungkinan kebocoran muatan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung di lapangan. Menurut AKP Tatang, semua aspek terkait pengangkutan limbah B3 telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aspek administrasi maupun prosedur pengangkutan limbah B3 telah dipenuhi sesuai regulasi,” ujarnya.
AKP Tatang juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para sopir yang dilakukan di ruang Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikande hanya bertujuan untuk memastikan keselamatan masyarakat serta kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup, bukan dalam rangka penegakan pidana.
Selain itu, pihak kepolisian telah memverifikasi adanya kerja sama resmi antara PT ARU sebagai pihak pengangkut limbah dengan PT WPLI sebagai pihak penghasil dan pengelola limbah B3.
“Dengan lengkapnya seluruh dokumen dan bukti pendukung yang telah kami periksa, maka permasalahan ini dinyatakan selesai secara administratif,” tegas AKP Tatang dalam pernyataannya.
Sumber: Mapolsek Cikande
Editor: Nurhidayah
(Red)
