Kepala SMK Pasundan 2 Jelaskan Batasan Kewenangan dalam Penanganan Isu Guru Yayasan

Lintangpena.com Bandung, 25 September 2025 – Isu yang viral di media sosial dan TikTok terkait salah satu guru di SMK Pasundan 2 mendapatkan tanggapan langsung dari Kepala Sekolah, Aep Suparlan. Dalam klarifikasinya, Aep Suparlan secara khusus menyoroti proses penanganan serta batasan kewenangan yang dimiliki pihak sekolah dalam kasus ini.

Aep Suparlan menjelaskan bahwa sekolah telah mengambil inisiatif untuk memverifikasi informasi yang beredar dan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk panduan langkah selanjutnya. Namun, ia menekankan poin krusial terkait status kepegawaian guru yang bersangkutan. “Penting untuk dipahami bahwa sekolah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan seorang guru yang merupakan pegawai yayasan. Penempatan mereka di sekolah adalah keputusan yayasan,” tegas Aep.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Aep Suparlan memaparkan alur penanganan yang akan ditempuh. Sekolah akan melakukan investigasi internal dan proses verifikasi secara mendalam. Hasil dari verifikasi ini kemudian akan menjadi dasar rekomendasi yang diajukan kepada yayasan. “Jika terbukti ada kesalahan, kami akan menyampaikan rekomendasi kepada yayasan. Namun, keputusan final, apakah guru tersebut akan diberhentikan atau tetap melanjutkan tugasnya, sepenuhnya berada di tangan yayasan,” jelasnya.

Aep Suparlan mengungkapkan harapannya agar klarifikasi ini dapat meredakan ketegangan dan kesalahpahaman. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada proses yang sedang berjalan. “Kami ingin memastikan bahwa semua pihak memahami peran dan tanggung jawab masing-masing. Sekolah berkomitmen untuk transparansi dan profesionalisme, serta berharap dukungan dari semua pihak agar isu ini dapat diselesaikan dengan adil dan bijaksana,” tutup Aep.

Team Liputan 

Editor: Nurhidayah 

Pos terkait