Kebal Hukum! Obat Maut Eximer-Tramadol Dijual Terang-Terangan di BNR Bogor, Berkedok Bangunan Kosong & Dijaga Oknum

Lintangpena.com KABUPATEN BOGOR – Fakta memalukan mencoreng wilayah hukum Polsek Tamansari. Tim investigasi Penajournalis.com membongkar praktik gelap penjualan obat keras berbahaya jenis Tramadol, Eximer, dan Trihex yang berlangsung bebas, sistematis, dan berani di kawasan Bogor Nirwana Residen (BNR). Kejahatan ini beroperasi berkedok bangunan kosong, dijaga ketat oleh orang berpenampilan aparat serta ormas, dan terlindungi dugaan keterlibatan oknum kepolisian maupun TNI.

Para pelaku tidak hanya berani berdagang obat terlarang, tapi juga kerap mengancam dan mengintimidasi siapa saja—termasuk wartawan—yang berusaha mendekat. Seorang warga yang takut disebutkan namanya menegaskan, aktivitas ini berjalan lancar karena ada “payung hukum” dari kalangan berwenang.

Bacaan Lainnya

“Mereka merasa aman, kebal hukum, dan berani mengusir siapa pun yang melarang. Semua warga tahu ada oknum yang terlibat atau memberi izin diam-diam, tapi kami takut melapor,” ungkapnya gemetar.

Ironisnya, di lokasi terpasang garis polisi seolah sudah ditindak, padahal di baliknya transaksi tetap ramai dan pelaku bebas berkeliaran. Tanda itu hanya jadi kedok palsu agar terlihat aparat sudah bekerja, sementara kejahatan terus berlanjut di depan mata.

Secara aturan, ini kejahatan berat. Berdasarkan Pasal 435 UU No.17 Tahun 2023, pelaku bisa dipenjara hingga 12 tahun atau denda Rp5 miliar. Belum lagi ancaman tambahan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen yang menjerat dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Warga Bogor semakin cemas karena obat ini perlahan merusak generasi muda dan masa depan daerah. Publik menuntut Kapolres Bogor dan Kapolsek Tamansari bertindak tegas, bongkar seluruh jaringan, serta usut tuntas siapa oknum yang berani menjual perlindungan hukum. Jika didiamkan, BNR bukan lagi kawasan hunian, melainkan pasar obat maut yang dikelola di bawah hidung penegak hukum.

(Red/ Tim Investigasi / Penajournalis.com)

Editor: Nurhidayah 

Pos terkait