Lintangpena.com, Kab. Bandung – Diterima langsung oleh Fungsional Ahli Muda Dra. Rd. Roswiati M.si atau yang akrab disapa Hajjah Yos diruang kerjanya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bandung, Kadis Dukcapil melalui Kasi Pindah Datang Penduduk ini berharap agar masyarakat dapat mengurus sendiri urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Jum’at 27 Januari 2023).
Dalam kesempatan tersebut Hj. Yos menyampaikan, ” Sesuai arahan pimpinan kami agar menghindari praktek pungli dan calo dalam kepengurusan administrasi kependudukan dan catatan sipil, masyarakat hendaknya mengurus sendiri, dikarenakan kami juga bekerjasama dengan setiap kecamatan yang mana disana terdapat operator yang sudah nge link dengan kami, jadi itu akan mempermudah masyarakat dalam proses mengurus administrasi serta menghindari adanya praktek pungli dan calo “.
” Selain itu juga agar masyarakat bisa paham dan pintar apabila mengurus sendiri terkait dengan proses administrasi kependudukan dan catatan sipil “, ujarnya pula.
” Dikarenakan dengan sistem yang sekarang semua sudah bisa terdeteksi apabila adanya KTP atau identitas ganda, hingga salahsatu secara otomatis dimatikan atau di burn, dan diaktifkan sesuai dengan permohonan si pemohon “.
” Dan ketika mengurusi administrasi kependudukan itu harus sesuai dengan beberapa berkas pendukung diantaranya Akta lahir, buku nikah, ijazah, dan berkas lainnya yang sesuai dengan data si pemohon, apabila dari awal tidak sesuai maka kedepannya akan rumit dan harus dilakukan perbaikan ulang “.
Menjawab terkait adanya nikah sirih bisa menjadikan acuan untuk pembuatan Kartu Keluarga meskipun tercatat didalamnya dengan status nikah tidak tercatat, Hj. Yos menambahkan dengan tegas ” Saya berharap agar pernikahan itu tercatat di KUA, jadi jangan hanya dengan adanya pembuatan kartu keluarga dengan tulisan nikah tidak tercatat maka itu dipaksakan, kasihan apabila nanti memiliki anak dan dalam mengurusi akta kelahiran anak dikarenakan sangat dibutuhkan kedepannya untuk si anak dalam registrasi administrasi kepentingan anak “.
” Sekali lagi saya tegaskan agar masyarakat jangan sampai Ngabobodo maneh (membuat dirinya bodoh) dengan dasar bahwa tokh dulu saja masih bisa menggunakan jasa orang lain tanpa berkas pendukung yang jelas dan sesuai akhirnya akan membuat rumit pada saat kedepannya “, pungkasnya.
(Team liputan)