Arist Merdeka Sirait bercakap-cakap dengan dua anak.
Lintangpena.com Surabaya – 16/06/23 Liliana (42) pewaris perguruan karate Kyokus Shinkai di Batu Jawa Timur dan ibu dari dua anak berusia 6 dan 11 tahun yang dikriminalisasi dan dipisahkan dari kedua putrinya mendapat atensi serius dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.
Setelah mempelajari awal dari kasus tindak pidana pemalsuan surat dalam akta otentik yang dituduhkan kepada Liliana dan hasil dari indeks interview dan pemeriksaan psikologis terhadap dua anak BP (11) dan CM (7), Komisi Nasional Perlindungan Anak menyimpulkan telah terjadi kriminalisasi terhadap seorang ibu rumah tanggah dan telah terjadi pua pelanggaran hak berupa pemisahan anak dengan paksa darii pengasuhan dan perlindungan ibunya.
Untuk memberikan kepastian dan jaminan perlindungan terhadap atas hak pengasuhan, demi kepentingan terbaik dan kelangsungan tumbuh kembang kedua anak dan hak anak untuk tidak dipisahkan dari ibu kandungnya, Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi perlindungan Anak di Indonesia, meminta dan mendesak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk memberikan akses kepada Liliana untuk mengasuh kedua putrinya dengan cara pembebasan bersyarat dari tahanan atau ditempatkan sebagai tahanan rumah sesuai dengan permohonan Penasehat Hukum yang diajukan kepada Ketua PN Surabaya dan Majelis Hakim, yang menangani perkara kriminalisasi Liliana, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan kepada sejumlah media di PN Surabaya selepas bertemu Liliana korban kriminalisasi di ruang transit tahanan PN Surabaya, Kamis 16/06.
Arist Merdeka Sirait memberikan keterangan pers.
Lebih lanjut Arist mengatakan, bahwa dalam waktu tidak begitu lama dan untuk memenuhi permintaan dua anak sebagai hak anak untuk didengar pendapat dan demi hak hukum anak, Komnas Perlindungan anak segera menulis surat permohonan kepada Ketua PN bertemu Ketua PN dan majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara kriminalisasi dan pemisahan hak anak, untuk mengabulkan permohonan tahanan rumah bersyarat bagi Liliana sehingga dapat mengasuh kedua anaknya.
“Saya percaya kepada Majelis Hakim yang menangani perkara Liliana, demi kepentingan terbaik kedua anak mengabulkan permohonan Pengalihan dari tahanan ke rumah, Jelas Arist.
Arist Merdeka Sirait saat bertemu Lilian korban kriminalisasi dan pemisahan terhadap dua putrinya di ruang tahanan PN Surabaya
Mengingat kedua putri Lilian dalam keadaan trauma dan sampai hari berita ini ditulis kedua anak belum perna bertemu.
Dengan mengkriminalisasi Lilian yang mempertahankan keberadaan Perguruan Karateka telah mengakibatkan terpisah dar kedua anak dari pelukan korban, tambah Arist.
Dalam perkara kriminalisasi dan pemisahan kedua anak dari orangtua, Komnas Perlindungan Anak akan mengawal perkara kriminalisasi ini ini dengan menurunkan Tim Litigasi da Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Anak di Surabaya, tambah Arist.
Agus Purnomo
Editor : Asep NS