Gabungan Beberapa LSM Garut Desak Klarifikasi Kasus Koperasi Kiara Dodot, Dugaan Pelanggaran Hukum dan Sengketa Lahan Menjadi Sorotan

Lintangpena.com Garut, Jawa Barat – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Garut bersiap melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut. Audiensi ini dijadwalkan untuk membahas polemik yang tengah melanda Koperasi Rakyat Kiara Dodot, yang melibatkan dugaan pelanggaran hukum dan sengketa lahan di Desa Ganda Mekar, Kecamatan Kadungora. Informasi ini dihimpun dari laporan Penajournalis.com pada Jumat, 1 November 2024.

Menurut keterangan aktivis senior BJ, yang dihubungi oleh Penajournalis.com, beberapa poin penting yang akan diangkat dalam audiensi tersebut meliputi:

Bacaan Lainnya

– Dugaan Pengambilalihan Lahan Ilegal: Terdapat dugaan bahwa pengurus Koperasi Kiara Dodot, yang diinisialkan AW, telah menguasai lahan milik adat tanpa dasar hukum yang kuat. Lebih memprihatinkan lagi, BR, salah satu ahli waris dan pendiri koperasi, diduga tidak dilibatkan dalam proses pengambilalihan lahan tersebut.
– Pelanggaran Undang-Undang Koperasi: LSM juga menyoroti dugaan pelanggaran undang-undang koperasi oleh Koperasi Kiara Dodot. Koperasi tersebut diduga tidak pernah melaporkan kegiatannya sejak tahun 2016 dan mengabaikan beberapa teguran dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut. Hal ini memicu kecurigaan bahwa koperasi tersebut digunakan sebagai kedok untuk kepentingan penguasaan lahan.
– Penghentian Sepihak Pendiri Koperasi: Saudara BR, sebagai ahli waris dan pendiri Koperasi Kiara Dodot, diduga dihentikan secara sepihak tanpa melalui prosedur yang benar.

Para LSM yang tergabung dalam organ taktis ini menuntut Dewan Pengawas Koperasi dan Dinas Koperasi Kabupaten Garut untuk bertindak tegas. Mereka mendesak dilakukan penyelidikan menyeluruh dan meminta pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi. Pembubaran Koperasi Kiara Dodot pun menjadi salah satu tuntutan yang diajukan, mengingat dugaan pelanggaran dan pembiaran yang terjadi, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Audiensi ini diharapkan dapat menjadi titik awal penyelesaian polemik yang telah berlangsung lama dan memastikan Koperasi Rakyat Kiara Dodot beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Toni Rahmat

Editor: Asep NS 

Pos terkait