Lintangpena.com KUNINGAN – Dugaan perlakuan diskriminatif terhadap insan pers dalam kegiatan gathering DPRD Kabupaten Kuningan di Waduk Darma, Jumat (24/7/2026), memicu kecaman keras dari Fast Respon Indonesia Center (FRIC). Sejumlah jurnalis mengaku tidak mendapat undangan, sementara hanya kelompok media tertentu yang dilibatkan.
Sekretaris Jenderal DPP FRIC H. Deden Hardening menegaskan lembaga publik tak boleh memilah media berdasarkan kedekatan. “Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi menyangkut keadilan dan keterbukaan. DPRD seharusnya memberi akses setara bagi semua insan pers,” ujarnya.
Ketua DPC FRIC Kuningan Trisno Magrib menambahkan pers adalah mitra kontrol sosial, bukan tamu pilihan. Praktik ini dinilai melanggar Pasal 28F UUD 1945, UU KIP No 14/2008, serta UU Pers No 40/1999 yang melarang perlakuan diskriminatif. FRIC mendesak DPRD Kuningan segera mengevaluasi mekanisme peliputan guna menjunjung transparansi dan akuntabilitas. Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak DPRD.
Muh Ismail
Editor: Nurhidayah
