Lintangpena.com,- Bandung | Menyingkapi permasalahan terkait pelaporan yang dilakukan oleh Nurul Ulfah Fauziyyah warga Dsn Cipacing RT 003/ RW 002 Jatinangor Sumedang dengan no LP : LP/B/150/X/2023/SPKT/Polsek Jatinangor/Polres Sumedang/Polda Jabar dengan penerapan pasal 170 KUHP dan atau 361 KUHP Junto Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 tanggal pelaporan 14 Oktober 2023, ada yang unik pada saat pihak kepolisian melakukan prosedur pemanggilan dan atau mengundang secara melayangkan surat undangan/panggilan kepada terundang inisial Y alias Ona.
Pada saat team liputan penajournalis.com yang juga tergabung di Jurnalis Polda Jabar, mendampingi pelapor ke Mapolsek Jatinangor untuk mendapatkan penjelasan terkait perkembangan hasil penyidikan pada hari Kamis 26 Oktober 2023, mendapatkan hal yang dirasa cukup bukti untuk praduga tak bersalah kepada terundang inisial Y alias Ona.
Disampaikan oleh salahsatu penyidik mapolsek Jatinangor yang menangani kasus tersebut, ” Sejauh ini pihak kami sudah melakukan prosedur sesuai dengan tugas dan wewenang kami, akan tetapi kami mendapatkan informasi bahwa para pelaku kabur dan pihak kami dibantu oleh Mapolres Sumedang guna pencarian para pelaku “.
” Terkait Inisial Y alias Ona yang sudah kami undang melalui surat undangan, yang bersangkutan mangkir atau tidak datang, akan tetapi tidak lama kemudian ada yang menelpon dan mengaku sebagai anggota Babinsa dimana menyebutkan bahwa inisial Y alias Ona tidak terlibat dalam kasus tersebut “,tambah sang penyidik.
” Selanjutnya kami tetap akan terus memberikan informasi terkait perkembangan selanjutnya, baik melalui tertulis (SP2HP) atau pun by komunikasi “.
Jika mengacu kepada apa yang disampaikan oleh pihak kepolisian Mapolsek Jatinangor yang sudah bekerja sesuai dengan tugas fungsi nya sebagai aparat penegak hukum, inisial Y alias Ona jelas-jelas mencoba untuk menghindari undangan tersebut, jika bicara praduga tak bersalah bisa jadi ybs ada ketakutan tersendiri untuk menghadapi undangan pihak kepolisian.
Dan apa yang dilakukan oleh disebut seorang Babinsa, seharusnya jangan langsung menyatakan bahwa inisial Y alias Ona tidak terlibat dalam kasus tersebut, dikarenakan dirinya hanya seorang TNI bukan penyidik, dan seharusnya menyarankan agar inisial Y alias Ona untuk memenuhi undangan pihak kepolisian.
Team liputan akan terus bekerjasama dengan pihak penyidik agar para pelaku segera tertangkap dan kasus ini menjadi terang benderang.
(Team liputan)