Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Penertiban Angkutan Barang Tambang di Perbatasan Serang

Lintangpena.com TANGERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang bersama Polri, TNI, dan Dishub Provinsi Banten menggelar operasi penertiban angkutan barang tambang yang beroperasi di luar jam operasional. Operasi ini dilakukan di Jalan Raya Serang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, tepatnya di Pos Pantau perbatasan dengan Kabupaten Serang, pada Kamis (24/10/2024).

Tujuan Operasi:

Bacaan Lainnya

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang dengan memastikan semua kendaraan angkutan barang tambang mematuhi jam operasional sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2022.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk mencegah pelanggaran yang dapat membahayakan pengguna jalan. “Kami ingin memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat membahayakan,” ucapnya.

Hasil Operasi:

Pada operasi kali ini, sebanyak 22 kendaraan angkutan barang tambang terjaring karena melanggar jam operasional dan kelengkapan berkas kendaraan. “Nantinya, kendaraan yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tambah Sukri.

Sanksi untuk Pelanggar:

Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang, Kusmanto, menyampaikan bahwa kendaraan yang melanggar akan dikenai tilang sesuai pelanggarannya. “Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi dan Pengusaha Angkutan Barang Tambang untuk selalu mematuhi jam operasional, menjaga kelengkapan administrasi dan kondisi kendaraan mereka,” pungkasnya.

Dishub Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk rutin melaksanakan operasi penertiban angkutan barang tambang guna meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayahnya. Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman bagi semua pengguna jalan.

 

 

 

(Diskominfo Kab.Tangerang/DR)

Rudolf 

Editor: Asep NS 

Pos terkait