Lintangpena.com, – PONTIANAK (Kalbar), | Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis, buka suara terkait video viral yang disebut menghina calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto. Cornelis menyebut pernyataannya itu sebenarnya bukan untuk konsumsi publik.
“Saya juga tidak tahu itu siapa yang ngerekam, kami kampanye kita kan jelaskan satu-satu calon apa kekurangannya. Siapa yang sebarkan tu saya pun tidak ingat,” ungkap Cornelis saat dihubungi, Senin (12/02/2024).
Cornelis PDIP dilaporkan ke Bawaslu, karena disebut hina Prabowo mirip binatang. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan momen itu terjadi saat mengunjungi masyarakat Dayak di Kalimantan Barat. Dia menyebut semestinya obrolan tersebut bersifat internal dan tak boleh dipublikasikan.
“Cuma kan sudah digoreng, sudah digoreng. Di internal, di internal saja (percakapannya), internal Dayak. Kita kan analisis satu caleg, satu ini, satu capres ini begini, begini, begini. Nah baru kita tentukan pilihan. Itulah, kan saya ndak tahu persoalan mana yang boleh diviralkan, mana ndak boleh. Ini kan yang menyebarkan ini kena juga ini, ndak izin kita. Motonya nggak izin kan dilarang,” ungkap Cornelis.
Lebih lanjut, Cornelis menyebut siap jika pernyataannya dilaporkan ke Bawaslu. Menurutnya, percakapan itu hanya bisa diartikan oleh dirinya yang kala itu bertemu langsung dengan masyarakat Dayak.
“Dilarang rekam, dilarang foto, dilarang sebarkan, itu hanya untuk internal kelompok Dayak. Yang bisa menerjemahkan ya saya sendiri apa maksudnya, bukan orang lain. Kita sudah beri peringatan ini tidak boleh diekspos, tidak boleh dimasukkan media sosial karena nanti tanggapan orang itu lain, sudah kita kasih tahu sudah,” ujarnya.
Adapun viral di media sosial, video yang memperlihatkan Cornelis tengah memberikan sambutan di wilayah Kalimantan Barat. Dalam video itu, Cornelis dinarasikan menghina Prabowo dengan sebutan mirip seperti binatang. Ia menyampaikan hal itu menggunakan bahasa khas daerah sana.
Advokat LISAN melaporkan politikus PDIP, Cornelis, ke Bawaslu. Anggota DPR RI Fraksi PDIP ini dilaporkan usai diduga menghina calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dengan kata-kata kasar.
“Bahasanya sangat kasar dan sangat biadab untuk menyudutkan Pak Prabowo dengan menyamakan Pak Prabowo dengan salah satu binatang. Kemudian juga mengejek kondisi fisik Pak Prabowo,” kata Ketua LISAN Hendarsam Marantoko di Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (12/02/2024).
Hendarsam mengatakan pernyataan kasar dari Cornelis itu termuat dalam sebuah video yang tersebar di grup-grup WhatsApp. Dalam video berdurasi 1 menit 16 detik itu, Cornelis yang berbicara dengan bahasa daerah diduga menghina Prabowo.
“Durasinya 1 menit 16 detik. Sudah kita pastikan yang bicara beliau dalam bahasa daerah yang sudah juga ada teks terjemahannya,” ungkapnya.
Selain melaporkan Cornelis, Advokat LISAN juga melaporkan penulis bernama Muhidin M Dahlan. Muhidin dilaporkan terkait dugaan fitnah yang dilayangkan kepada Prabowo melalui buku. Hendarsam mengatakan dalam salah satu halaman di buku tersebut, ada kesimpulan dari penulis yang dinilai menjadi kampanye hitam bagi Prabowo.
Dua laporan itu telah diterima pihak Bawaslu hari ini Selasa (13/02/2024). Kedua terlapor dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 280 ayat 1 huruf C Undang-Undang tentang Pemilu.
Sumber : Detiknews
(Christian B Hutagaol)