Lintangpena.com, – JATENG | Pemalang di duga lakukan tindakan penyalah gunaan wewenang ( Abuse of Power ) yang di lakukan oleh saudara KTY sebagai Kepala unit kebersihan dan persampahan Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah kabupaten Pemalang Jawa tengah, Selasa 02 Pebruari 2024.
Berdasarkan Surat Tugas Nomor : 900/851/UKP. Tanggal 02 Pebruari 2024.menugaskan saudara HP Tenaga Honorer sebagai Petugas Bongkar Muat ( BM ) pada Unit Kebersihan dan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Pemalang, menyikapi Surat Tugas tersebut apakah ada pendelegasian wewenang atau penyerahan wewenang kepada pejabat yang di tunjuk untuk membuat suatu ketetapan atau melaksanakan tugas dalam suatu bidang tertentu,bila tidak ada maka Kepala Unit Kebersihan dan Persampahan Dinas lingkugan Hidup Pemkab Pemalang di duga menyalahgunaan wewenang.
Bila kita lihat saat ini jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Pemalang masih belum terisi dan masih dalam proses seleksi pegisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama /JPTP Th 2024.jelasnya.
Kepala Perwikilan Jurnalis Sahabat Bhayangkara Indonesia ( SBI ) Kabarsbi.com , menghubungi Kepala Unit kebersihan dan Persampahan DLH Kabupaten Pemalang saudara KTY lewat Tlp dan Whatsapp guna klarifikasi yang berkaitan dengan surat tugas akan tetapi tidak merespon cenderung mengabaikan.
Sekira pukul 21,04 wib,Whatsapp Bupati Pemalang Mansyur Hidayat S.T terjawab dan akan di tinjau kembali semoga Pemerintahan Kabupaten Pemalang semakin baik.
(Asep/MF/red sbi)