Lintangpena.com,- Kabupaten Karawang | Pelaksanaan penataan Turap saluran air di Kampung Palasari RT 06/ RW 03 Kecamatan Tegal waru Kabupaten Karawang Propinsi Jawa Barat di kerjakan diduga asal jadi, tidak sesuai spesifikasi dan proyek tersebut di kerjakan tanpa pengawasan dari pihak dinas sumber daya air, bina marga dan bina konstruksi Kabupaten Karawang.
Pekerjaan proyek dengan sumber dana anggaran APBD tahun anggaran 2023 Penurapan jalan nilai kontrak Rp139.525.000.00 (seratus tiga puluh sembilan juta lima ratus dua lima rupiah) Volume panjang 33.00m lebar3,40m. Mulai 10 Mei 2023 s/d 08 Juli 2023
jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja
Pelaksana CV Alfaro Jaya Utama.
Pekerjaan proyek penataan penurapan terlihat di kerjakan terburu-buru sehingga hasilnya tidak maksimal tidak ada pembongkaran pondasi langsung dilakukan pemasangan batu belah tumpang tindih dengan pondasi batu yang lama, kuat dugaan penataan saluran dikerjakan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan di sinyalir bermain curang.
“Pondasi turap lama tidak di bongkar langsung ditimpah dengan pasangan batu baru dikerjakan, kualitas yang kurang ketinggian penurapan juga patut di duga tidak yang seharusnya, untuk menutupi permainan curang itu langsung ditutupi dengan adukan semen,” ujar seorang warga di lokasi Jumat, (31/05/2023).
Pelaksana dan mandornya pun tidak ada di lokasi pantau awak media di lokasi para pekerjanya juga tidak dilengkapi peralatan safety pekerja proyek pun tidak ada yang mengawasi jadi kerjaannya juga di duga asal-asalan.
Sedangkan dilihat dari peraturan presiden (pepres No.54 tahun 2010 dan pepres No.70 tahun 2012), regulasi ini mengatur, setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai anggaran baik, APBN, APBD, maupun ADD, wajib memasang pagu angaran atau papan nama.
Untuk kegiatan proyek Penurapan jalan Palasari Kabupaten Karawang, akan ditindak lanjut, serta merekomdasikan kepada institusi untuk segera melakukan penyidikan serta menyelidiki karena pembangunan proyek penurapan jalan Palasari tidak sesuai di duga melanggar tidak mengacu kepada metode pelaksanaan dokumen kontrak gambar dan biologi of quantity (BQ)
Media sesuai kontrol akan melaporkan melalui publikasi pemberitaan kepada pihak-pihak terkait dan dinas yang berwenang atas ulah kontraktor yang diam untuk dikonfirmasi dan selalu menghindar bila media hendak konfirmasi perihal proyek Penurapan jalan Desa Palasari.
Warga masyarakat Kp Palasari, Nanang yang berdekatan dengan lokasi proyek pada awak media menerangkan menurut saya sebagai warga masyarakat senang-senang aja proyek penurapan jalan Kp Palasari tapi harus pengerjaan harus sesuai dan kualitas pekerjaan perlu dipertanyakan dan di audit, karena proyek ini adalah proyek pemerintah yang notabene uang masyarakat,” ujarnya.
Pantauan awak media di lokasi proyek juga tidak adanya rambu-rambu papan pemberitahuan sehingga dapat membahayakan penguna jalan yang sangat di sayangkan para pekerja juga tidak memakai Safety yang sangat penting bagi para pekerja.
“Rambu K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) merupakan alat bantu yang berfungsi untuk menginformasikan bahaya untuk keselamatan para pekerja atau pengunjung yang berada di tempat tersebut, rambu proyek jalan di tempatkan secara khusus untuk mengingatkan kepada penguna jalan untuk berhati-hati, karena di area tersebut sedang di lakukan pekerjaan jalan.
Rambu ini dapat dilipat dan di pindahkan dengan mudah sesuai yang telah di amanatkan oleh undang-undang No 2 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, Permenaker no 5 tahun 1996 tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan keputusan menteri tenaga kerja R.I.No.kep.463/MEN/1993, tentang tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah mewujudkan masyarakat dan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan sejahtera, sehingga akan tercapai suasana lingkungan kerja yang aman,” tutupnya.
Al Jupri Munawa (Saprol)
Editor : HW
