Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek dan Para Pekerja Proyek Tidak Dilengkapi Septy dan K3 U-U. No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja

Kabupaten Bekasi, lintangpena.com – Rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri (SDN )yang terletak di Desa Sirna Jaya RT. 012 RW. 066 Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi Jawa barat menuai kritik tajam dari berbagai pihak, kualitas pekerjaan yang dinilai buruk dan tidak sesuai dengan standar renovasi yang baik dan aman menjadi sorotan menjadi sorotan utama, Senin(27/05/2024)

Kegiatan Rehabilitasi (SDN) Desa Sirnajaya dengan pagu Sumber dana angaran APBD tahun anggaran 2024
Nilai kontrak 197.550.800.00 (seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh lima delapan ratus ribu rupiah). Waktu pelaksanaan 90 hari,  pelaksanaan 03 Mei 2024 sampai dengan selesai 31 Juli 2024. Pelaksana CV. Barok Kontruksi

Bacaan Lainnya

Patut diduga pekerjaannya tidak sesuai spek, para pekerjanya menurut ketua LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) Carli para pekerja tidak dilengkapi Septi dan K3 sesuai U-U No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja menjelaskan pada awak media saya sebagai sosial kontrol melihat pekerjaan Rehabilitasi sekolahan dasar negeri Desa Sirnajaya kualitas pekerjaannya kurang kualitasnya”, tukas ketua GPRI Carli.

Dilokasi proyek Rehabilitasi sekolah dasar negeri Tegal Kadu tidak ada pengawas atau mandor sehingga kualitasnya di pertanyakan,dinas Cipta karya dan tata Ruang Kabupaten Bekasi harus kroscek kelokasi patut diduga proyek Rehabilitasi Sekolah dasar Negeri (SDN) pekerjanya tidak sesuai spek

Salah Satu pekerja proyek Beben menerangkan pada awak media prihal kedalam pondasi pemageran kualitas dan ukurannya saya kurang tahu coba bapak tanya mandornya atau pengawasnya,”tukasnya

Pantauan awak media dilokasi para pekerja proyek tidak dilengkapi safety dan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja)

Awak media dilokasi proyek tidak adanya pengawasan atau konsultan membuat pekerjaan proyek diduga kurang berkualitas media konfirmasi via sosial media whatSapp pada mandor proyek dalam keterangannya pada awak media silakan aja pak kalau kerjaan saya kurang sesuai prosedur untuk dipublikasikan,” tukasnya.

Media sebagai kontrol sosial akan melaporkan lewat publikasi berita pada instansi-instansi terkait sampai berita ini tayang pihak kontraktor tidak ada ditempat sehingga tayang begitu adanya”,pungkasnya

(Jurnalis Al/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *