Diduga Pembangunan Tower BTS di Kampung Rambay RT.001/RW.001 Desa Ridogalih,Tidak berizin Kecamatan Cibarusah Belum Memiliki PBG

Lintangpena.com,- Kabupaten Bekasi | Pembangunan tower BTS di Kp. Rambay RT.001/RW.001 Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi diduga belum memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Warga belum lengkap.

Berdasarkan temuan dari tim investigasi dan ketua LSM Gemantara Raya Kabupaten Bekasi berawal dari laporan warga, Senin (28/08/2023).

Bacaan Lainnya

Anwar Gunawan sebagai Ketua DPC LSM Gemantara Raya Kabupaten Bekasi saat ditemui awak media dilokasi pembangunan tower mengatakan,

” saya sudah konfirmasi ke pihak PT. Handal Karya Abadi dia mengatakan rekom dari Camat Cibarusah belum selesai berarti PBG nya belum selesai juga dong,Senin, (28/08/2023),” kata Gunawan.

“Ini diduga sudah melanggar peraturan pemerintah, menurut prosedur itu perizinan dulu (PBG) di selesaikan barulah membangun, saya minta kepada instansi terkait mohon ditindaklanjuti dan diberi sanksi,” ujar Gunawan.

“Salah seorang warga yang tidak mau di sebutkan nama pada awak media menerangkan saya sebagai warga masyarakat yang terdekat ketower BTS tidak mendapat kompesasi sedangkan Rumah saya kena radius jarak 60m dari ketinggian menara tower BTS dan saya merasa di rugikan karena masyarakat yang lain mendapatkan kompensasi adanya pembangunan menara tower BTS sesuai radius yang ditetapkan kontraktor”,tukasnya

Tambahnya sedangkan saya juga KK nya sudah misah tapi saya tidak mendapatkan hak mendapat kompensasi dari adanya pembangunan menara tower BTS di pemukiman saya”,ujarnya

Untuk memperoleh(PBG) sebelum pelaksanaan konstruksi dokumen rencana teknis diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten /kota atau propinsi atau pemerintah pusat

Untuk memperoleh (PBG)harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi(SLF)berdasarkan
Ketentuan,PP 16/2021(13)

Pembangunan menara tower Base transceiver
Station(BTS) tapi sudah colong setar dan berdiri berjulang tinggi,saran kami segera selesaikan perizinan bangunan gedung atau PBG nya dulu”,kalau belum hentikan saja dulu pekerjaan’,ujarnya LSM Gemantara Raya kabupaten bekasi

“Awak media coba kompermasi keketua RT.001/RW.001 yang tidak mau meyebutkan namanya menerangkan perihal ada pembangunan menara tower BTS di pemukiman padat penduduk diwilayahnya sebelumnya memang tim kontraktor menara tower BTS minta perizinan warga masyarakat sekitar radius yang telah ditentukan

“Musyarawah antara masyarakat dan tim pembangunan tower BTS dibahas tentang dampak radiasi adanya menara tower tersebut tapi pihak pelaksana menjawab katanya aman tidak ada radiasi jelas ini tidak mendasar,menurut informasi epek dari adanya menara tower BTS jela ada dampak radiasi bagi kesehatan masyarakat yang rumahnya dekat dengan menara tower BTS itu.

“Menurut ketua LSM gemantara Raya kabupaten Bekasi LSM sebagai kontrol sial akan melaporkan kepada dinas terkait kedinas pekerjaan umum dan tata Ruang (PUTR), Dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM-PTSP), Serta satuan polisi pamong praja (SatPol-PP) pungkasnya

(Al Jupri Munawa)

 

Pos terkait