Lintangpena.com, -.KETAPANG (Kalbar) | Aktifitas pertambangan galian C CV. Joss Kendawangan berlokasi di Desa Mekar Utama, Sungai Gayam Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat diduga melakukan penambangan tanah laterit di luar izin.
Pemilik tanah bersertifikat H. Ujang Anis menuturkan bahwa mulai tahun 2020 hingga tahun 2024 tanahnya yang dikeruk oleh CV. Joss Kendawangan dengan kedalaman 0 sampai 20 meter, sedangkan lebar tanah yang dikeruk 20 meter dan panjang 100 meter dengan menggunakan excavator merk Hitachi warna oranye tanpa ada seizinnya sebagi pemilik tanah yang sah.
“Tanah milik saya dengan sertifikat Nomor 1360 yang dikeruk oleh CV. Joss Kendawangan dikeruk pada bagian belakang sekitar 20 meter kali 100 meter. Kemudian pada bulan Agustus tahun 2020 Saudara Ramses sudah melakukan pengerukan di area tersebut untuk keperluan penimbunan perusahaan di KBS desa Pagar Mentimun, yang mana waktu itu secara lisan Ramses berjanji akan membayar tanah tersebut jika proyek masih berjalan,” ungkapnya.
Lanjutnya, namun pengerukan tetap berjalan terus dan tanah tidak dibayar juga oleh Ramses sampai saat ini. Dengan berjalannya waktu kemudian di tahun 2023 H. Ujang Anis menemui kembali Ramses untuk menanyakan tanah yang sudah dikeruknya sebagian tersebut. Dan terjadi pertemuan di pantai jambat sungai kayam saat itu.
“Gimana proses pembayarannya? jawab Ramses saat itu dengan beralasan tanah milik Ujang Anis tersebut tidak masuk dalam ijin dia, ini menurut Ramses saat itu ke H Ujang Anis.
Ujang Anis menambahkan, sampailah waktunya hingga sekarang ini belum ada kejelasan ulang dari Ramses.
Dari pantauan media yang menerbitkan berita ini sebelumnya di lokasi tersebut aktifitas penambangan tanah laterit ini menggunakan alat berat, yang kemudian tanah ini disuplai ke konsumen yang membutuhkan degan menggunakan angkutan Dum Truk.
Salah satu keluarga pemilik tanah yang sempat di konfirmasi dengan nada yang sama bahwa ia menyayangkan juga aktifitas tambang tanah laterit itu mengeruk masuk dalam tanah milik H Ujang Anis.
Ia menjelaskan kronologisnya, bahwa tanahnya dikeruk pada bagian belakang kurang lebih 20 meter lebar dan 100 meter panjang yang dikeruk, dengan kedalaman kurang lebih 20 meter, sambil menunjukan bukti kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak milik.
Media yang menerbitkan berita ini sebelumnya mengkonfirmasi saudara Ramses melalui sambung WhatsApp Selasa 6 Februari 2024 pukul 7:49 WIB, menjelaskan kronologisnya.
“Belum tahu pak, memang tanahnya tambiran tanah kami. Tanahnya di tawarkan sama saya pak, saya bilang tunggu dulu. Soalnya saya bulan November tahun kemarin sakit,” ungkap Ramses.
Ramses menjelaskan tanah milik H. Ujang Anis tersebut terkena gali sebagian ujung jalan. Bulan September 2023, kurang lebih lebarnya 3 meter panjang belum diketahui karena H. Ujang Anis meminta Ramses membayar semua tanahnya.
“Oh… Ijin CV. Joss atas nama Ismail tanggal 21 Desember sudah habis masa berlakunya, suplainya tanah ke bandara sebelum masa aktifnya habis, ada kirim sampai tanggal 16 Desember 2023. IIni sudah dilunasi semua pak. Kalau pekerjaan ke bandara Ketapang dikonfirmasi sama Andri pak,” ujar Ramses saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada hari Minggu (18/09/2024).
Awak media pun langsung menemui saudara Andri melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait CV. Joss yang sudah suplai tanah latrit ke bandara Rahadi Usman Ketapang Kalbar dari Dusun Sungai Gayam Kecamatan Kendawangan sebanyak 5.000 kubik, yang sudah terlaksana 1.600 kubik terealisasi ke bandara.
“CV. Joss kendawangan suplaikan tanah latrit ke bandara Rahadi Usman yang masih dalam Sengketa lahan tanah dengan H Ujang Anis. Itu semua perkataan pak Ramses benar kata Andri saat di wawancarai.
Di konfirmasi ke saudara Berryatna Eka Putra melalui sambung WhatsApp membenarkan adanya CV Joss telah suplai tanah latrit ke bandara Rahadi Usman Ketapang.
Dari penjelasan yang disampaikan oleh pemilik tanah yang mempunyai sertifikat hak milik yang telah dikeluarkan BPN Ketapang sangat diduga keras bahwa CV. Joss Kendawangan diduga melakukan penyimpangan.
Andri juga menambahkan bahwa Izin lengkap lengkap sudah keluar yang terbaru.
Salah seorang aktivis LSM di Kalbar sangat kesal dengan perlakuan CV. Joss Kendawangan dan dalam waktu dekat segera buat laporan pengaduan ke APH. (Tim)