Lintangpena.com , Tangerang – Sebanyak 6 buah Bukti Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dicuri dari dealer Hasan Motor di Desa Kp. Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 25 September 2024. Kasus ini baru mendapatkan tindakan lanjutan setelah laporan resmi dibuat di Polda Metrojaya pada awal bulan ini.
Pemilik dealer, Hasan, menjelaskan bahwa dokumen kendaraan biasanya disimpan di laci meja yang terkunci, namun fasilitas CCTV tidak tersedia di lokasi tersebut. “Kita menyimpan dokumen dengan aman di laci yang dikunci, tapi sayangnya tidak ada pemantauan visual. Baru kemudian kita tahu salah satu BPKB dan STNK sudah digunakan dan masuk ke leasing BFI,” ungkapnya.
Proses pelaporan mengalami sedikit penundaan. Awalnya, pihak Hasan berencana melapor ke Polsek Teluknaga. Namun, setelah komunikasi dengan penyidik melalui WhatsApp pada 20 Desember 2025, mereka diminta menunggu koordinasi dengan Kanit (Kepala Intelijen) sebelum membuat laporan resmi.
Setelah tidak mendapatkan informasi lebih lanjut dalam waktu cukup lama, Hasan memberikan kuasa kepada keponakannya, Daniel, untuk mengajukan laporan ke Polda Metrojaya pada 19 Januari 2026 dengan nomor STTPLP/B/448/I/2026 SKPT/POLDAMETROJAYA.
Daniel menegaskan bahwa kasus ini mengandung unsur pelanggaran hukum yang perlu ditindak. “Salah satu dokumen sudah tercatat di leasing BFI Cabang Pekayon, Pasar Rebo. Ini menunjukkan adanya unsur penadah yang sesuai dengan Pasal 480 KUHP, sehingga kami berharap proses hukum dapat segera berjalan,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi tanggapan yang diberikan oleh Polda Metrojaya. “Kami melihat perkembangan positif pada institusi Polri. Saat aduan masyarakat ditangani dengan sigap seperti yang dilakukan Polda Metrojaya kali ini, itu menjadi bukti bahwa pelayanan hukum semakin baik,” pungkas Daniel.
(Red/targetberita.co.id)
Editor: Nurhidayah







