Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, dan Cornelia Agatha Peluk Hangat Kedua Korban Pencabulan Pagersari

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak saat berpose bersama keluarga korban pencabulan Pagersari 

Bacaan Lainnya

 

Lintangpena.com Jakarta – Apa yang menjadi harapan dari kedua orang tua korban pencabulan desa Pagersari Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang Jawa Tengah sepertinya akan segera terwujud dengan hadirnya Sekretariat Komnas Perlindungan Anak, yang mana kedua orang tua korban mengharapkan keadilan yang seadil-adilnya terkait restitusi dan kompensasi yang selama ini belum bisa didapatkan.

Adalah Arist Merdeka Sirait beserta jajaran Sekretariat Komnas Perlindungan Anak, yang beralamat di Jl. TB Simatupang No.59, RT.2/RW.8, Gedong, Kec. Ps. Rebo, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang pada hari ini Senin 22 Mei 2023 sudah mengundang kedua orang tua korban dan dua korban pencabulan desa Pagersari Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang Jawa Tengah yang mana pelakunya juga dibawah umur.

Empaty yang diperlihatkan oleh Arist Merdeka Sirait, selain maraknya korban kekerasan seksual dibawah umur, juga dalam kasus ini dikarenakan pelakunya juga dibawah umur 12 tahun, tepatnya 10 tahun.

Disampaikan oleh Arist Merdeka Sirait kepada awak media ” Saya sudah menyampaikan kepada kedua orang tua korban bahwa kami tidak akan pernah berhenti dan mundur untuk terus membela dan melindungi anak Indonesia semampu kami agar mereka mendapatkan hak-haknya, terlebih dengan anak-anak yang berbenturan dengan masalah hukum “.

 

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, peluk hangat kedua korban pencabulan Pagersari 

 

” Insyaallah dalam waktu dekat tepatnya awal Juni, kami juga akan memfasilitasi kedua orang tua korban bertemu dengan Bupati Kabupaten Semarang, guna mendapatkan hak-haknya, yaitu Restitusi, dan Restitusi itu sendiri jika tidak dilakukan oleh keluarga pelaku dikarenakan pelaku adalah masih anak-anak, maka negara lah yang berhak membayar atau memberikan restitusi nya tersebut “, tambah Arist Merdeka Sirait.

” Saya melihat salahsatu korban pencabulan itu mentalnya sangat drop, dan trauma psikis nya sangat dalam sehingga pada saat saya coba ajak bincang-bincang dengan hal yang mudah yaitu mengingat akan teman-teman sekelasnya itu dia sudah tidak bisa menjawab “.

” Apabila saya pelajari dan telah berulang-ulang, jika disini ada penetapan akan tetapi tidak ada Diversi, itu jelas salah, dikarenakan ini adalah baik pelaku ataupun korban adalah anak, maka diharuskan Diversi meskipun si pelaku sudah dikembalikan ke negara untuk mendapatkan rehabilitasi disalahsatu tempat rehabilitasi sosial “, ungkapnya.

Dan jika melihat bahwa pelaku adalah anak, yang mana masih dalam pengawasan Orangtua, seharusnya bisa diterapkan kelalaian orangtua guna menyelesaikan restitusi dengan korban, kecuali kalau keadaan ekonomi si pelaku tidak mampu maka dengan adanya penetapan dari PN maka pelaku dikembalikan ke negara untuk mendapatkan rehabilitasi “,tukas Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Dalam kesempatan yang menurut keluarga korban adalah hal yang sangat diharapkan, Kedua korban mendapatkan pelukan hangat dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dan juga Cornelia Agatha artis yang terkenal pemeran sebagai Sarah dalam sinetron si Doel anak sekolahan, yang juga menjabat sebagai ketua Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta.

 

Cornelia Agatha Ketua Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta, peluk hangat kedua orang tua korban pencabulan Pagersari 

 

Disampaikan oleh Cornelia Agatha pada saat memeluk kedua orang tua korban, ” Sabar ya Bu, segala sesuatu pasti ada jalan keluarnya, dan Komnas Perlindungan Anak pasti membantu dari apa yang diharapkan “.

 

Sebagai bukti bahwa Komnas Perlindungan Anak peduli, kedua korban pencabulan mendapatkan merchandise boneka panda yang bertuliskan ” Komnas Perlindungan Anak Selalu Ada Untuk Anak Indonesia “.

Sekedar melawan lupa, pada saat pertemuan audensi yang dilaksanakan di Gedung Aspirasi DPRD Kabupaten Semarang April 2023 silam, yang mana dengan gamblangnya pihak PPA Polres Semarang melalui Kasatreskrim nya AKP. Kresnawan SH menyampaikan bahwa dikarenakan ini dalam penanganan kasusnya menggunakan USPA (Undang-undang Sistem Peradilan Anak) jadi tidak ada Diversi didalam melakukan pengajuan penetapan.

Semoga asa dan harapan keluarga korban pencabulan Pagersari, dapat didapatkan melalui bantuan langsung dari Komnas Perlindungan Anak.

Team liputan

Editor : Asep NS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *