Apresiasi Penanganan Laporan, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kekerasan yang Melibatkan Oknum TNI di Sragen

Lintangpena.com SRAGEN – Proses hukum terkait laporan dugaan tindak kekerasan yang dialami Teguh Riyanto mendapatkan tanggapan positif dari pihak pendamping hukumnya. Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto menyampaikan penghargaan kepada Polres Sragen dan Subdenpom IV/4-1 Sragen atas kinerja dan sikap profesional yang ditunjukkan selama menerima serta menindaklanjuti laporan tersebut.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Rikha Permatasari, S.H., M.H., menyatakan bahwa jalannya pemeriksaan pada Senin (8/6/2026) berlangsung terbuka dan manusiawi. Ia menilai jajaran Polres Sragen, mulai dari Kapolres, Satreskrim, hingga penyidik telah memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi klien untuk menyampaikan keterangan dan fakta yang dimiliki.

Bacaan Lainnya

“Kami melihat komitmen yang baik dari aparat dalam menjalankan tugasnya. Ini membuktikan negara hadir untuk melindungi hak hukum setiap warga tanpa memandang status atau latar belakang,” ujarnya.

Penghargaan serupa juga ditujukan kepada Komandan Subdenpom IV/4-1 Sragen, Kapten Cpm Saryanto, S.Sos., dan timnya yang telah menerima laporan dugaan pengeroyokan serta penganiayaan yang diduga melibatkan sejumlah oknum anggota TNI yang bertugas di wilayah Sragen.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor, ia menduga menjadi korban perusakan barang, pemaksaan masuk ke rumah, penganiayaan, hingga pemborgolan dan pemukulan berulang. Meski demikian, Rikha menegaskan bahwa semua peristiwa tersebut masih dalam tahap dugaan dan harus dibuktikan kebenarannya melalui proses hukum yang objektif serta didukung alat bukti yang sah.

“Kami mengecam segala bentuk kekerasan dan penyalahgunaan wewenang. Jika nanti terbukti, perbuatan itu jelas melanggar hukum dan hak asasi manusia. Namun kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang disebutkan hingga ada putusan yang tetap,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menekankan bahwa tujuan pengajuan laporan ini semata-mata untuk mencari keadilan dan kepastian hukum, bukan untuk menimbulkan perselisihan. Mereka berharap proses penyelidikan berjalan transparan dan akuntabel, serta siap mengawal kasus ini hingga mendapatkan hasil yang adil bagi kliennya.

Muh Ismail
Editor: Nurhidayah 

Pos terkait