Lintangpena.com SEMARANG – Sebuah kasus yang memprihatinkan terjadi di Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat. Seorang warga bernama IMM harus menelan kekecewaan mendalam saat Ketua RT 05 dan RW 09 setempat diduga menolak mengesahkan berkas yang sangat dibutuhkan anaknya untuk pendaftaran kuliah di Kota Tegal. Penolakan yang didasarkan pada alasan ketidakaktifan orang tua dalam kegiatan lingkungan itu dinilai melampaui wewenang dan dapat merugikan masa depan pendidikan anak.
Persoalan ini bermula ketika anak IMM mendatangi kediaman Ketua RW berinisial STRJ untuk meminta tanda tangan pengesahan dokumen persyaratan kampus. Namun permohonan tersebut tidak dikabulkan begitu saja. Merasa haknya dilanggar dan kepentingan anak terancam, IMM pun melaporkan kejadian ini ke pihak Kelurahan untuk dimediasi.
Dalam pertemuan penyelesaian yang dihadiri Lurah, Babinkamtibmas, dan Babinsa, terungkap bahwa Ketua RW enggan menandatangani berkas itu atas petunjuk Ketua RT 05 berinisial CHY. Lebih jelas lagi, keduanya memberikan syarat tersirat: orang tua anak tersebut dianggap kurang aktif menghadiri rapat serta kegiatan warga di lingkungan tempat tinggalnya.
Mendengar alasan itu, IMM pun memberikan penjelasan. Ia menegaskan ketidakhadirannya bukan karena enggan berpartisipasi, melainkan semata-mata karena tuntutan pekerjaan yang menuntutnya sering bertugas di luar kota. Ia pun menyayangkan jika hak dasar warga dalam urusan administrasi publik dikait-kaitkan dengan keaktifan sosial, apalagi sampai menghambat kepentingan yang sangat penting dan mendesak.
Praktik semacam ini pun menuai kecaman luas. Banyak pihak menegaskan bahwa tidak ada peraturan yang memberikan kewenangan kepada RT maupun RW untuk menolak pelayanan administrasi hanya dengan alasan penilaian pribadi semacam itu. Sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah, tugas mereka justru membantu mempermudah urusan warga, bukan sebaliknya membuat kesulitan.
“Mereka itu wakil warga, bukan atasan yang berhak menghukum. Melayani itu kewajiban, bukan pemberian yang bisa dicabut sesuka hati. Kalau sampai pendidikan anak jadi korban, ini sudah keterlaluan,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Akibat keterlambatan yang disebabkan penolakan tersebut, kerugian tak terelakkan menimpa keluarga itu. Anak IMM tidak dapat berangkat tepat waktu ke Tegal dan akhirnya ketinggalan kereta. Yang lebih mengkhawatirkan, proses pendaftaran dan administrasi di kampus kini terancam gagal serta tidak dapat dilanjutkan.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pemahaman sebagian aparat lingkungan mengenai tugas pokok dan fungsinya. RT dan RW sejatinya berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah yang wajib melayani seluruh warga secara adil, cepat, dan tidak diskriminatif, tanpa membedakan status maupun menuntut imbalan apa pun.
IMM kini berharap pihak Kelurahan segera turun tangan memberikan pembinaan yang tegas kepada para aparat lingkungan yang bersangkutan. Ia pun berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak terulang lagi di tempat lain, mengingat urusan sekecil apa pun di tangan pemegang amanah yang salah paham dapat berdampak besar bagi masa depan seseorang.
(Vio Sari)
Sumber: Viralindo
Editor: Nurhidayah
