Aktivis GSUU dan Penggiat Anti Korupsi Demo Kejari Lubuklinggau, Tuntut Kejelasan Penghentian Kasus Korupsi Pembangunan TOM

Lintangpena.com LUBUKLINGGAU – Pada Senin (23/12/24), bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, sejumlah aktivis Gerakan Sumpah Undang-undang (GSUU) dan Penggiat Anti Korupsi Kota Lubuklinggau melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Mereka menuntut kejelasan terkait penghentian kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Taman Olahraga Muara Kati (TOM) yang berlokasi di Desa Muara Kati Lama, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas.

Proyek pembangunan TOM ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp. 521.618.025,29 (Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Dua Puluh Lima koma Dua Puluh Sembilan Rupiah), yang merupakan bagian dari nilai proyek keseluruhan sebesar 2.123.000.000 (Dua Milyar Seratus Dua Puluh Tiga Juta Rupiah). Proyek ini dikerjakan oleh CV Rizky Ananda pada Dinas PU CKTR-P Kabupaten Musi Rawas, menggunakan APBD tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Kejanggalan Penghentian Kasus

Koordinator GSUU, Herman Sawiran, didampingi Ketua Penggiat Anti Korupsi Ahmad Jamaludin, mempertanyakan kepada pihak Kejari Lubuklinggau, yang dihadiri Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, mengenai penghentian kasus ini. Herman Sawiran menyatakan kekecewaan dan keheranannya atas penghentian kasus tersebut, mengingat adanya kerugian negara yang signifikan dalam pembangunan TOM.

Herman Sawiran mengungkapkan bahwa pihak penyidik telah menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 521.618.025,29 (Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Dua Puluh Lima koma Dua Puluh Sembilan Rupiah). Hal ini berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan oleh DPD Persatuan Konsultan Indonesia Sumatera Selatan dengan Nomor: 020/DPD Perkindo Sumsel/LHP/IX/2024.

Alasan Penghentian Kasus dan Kontroversi

Pihak Kejari Lubuklinggau menyatakan bahwa penghentian kasus ini didasarkan pada isi dan makna surat Jampidsus No.765/Fb.1/04/2018, yang membahas petunjuk teknis perkara tindak pidana korupsi tahap penyelidikan point 4. Surat tersebut menyatakan bahwa jika para pihak yang terlibat bersikap proaktif dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara, maka dapat dipertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan stabilitas roda pemerintahan daerah setempat dan kelancaran pembangunan nasional.

Namun, Herman Sawiran berpendapat bahwa UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih tinggi dari surat petunjuk teknis tersebut. Pasal 4 UU 31/1999 secara jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal lainnya.

Tuntutan Aktivis dan Langkah Selanjutnya

GSUU dan Penggiat Anti Korupsi menyatakan akan segera mengirim surat kepada Jaksa Agung untuk mendesak pencopotan dan pemindahan Kajari Lubuklinggau, Kasi Intel, dan Kasi Pidsus dari Lubuklinggau. Mereka berpegang pada pernyataan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang selama ini berkomitmen untuk menindak tegas jaksa-jaksa nakal yang main-main dengan kewenangannya.

Aksi demonstrasi ini juga merupakan bukti komitmen aktivis dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di semua lembaga pemerintahan. Herman Sawiran menegaskan bahwa komitmen Presiden Prabowo sangat tegas dalam membersihkan korupsi di semua lembaga kabinet merah putih dalam pemerintahannya.

Dampak dan Implikasi

Penghentian kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen penegakan hukum di Indonesia. Aktivis dan masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi. Aksi demonstrasi ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mendorong penegakan hukum yang adil dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di semua sektor, termasuk sektor olahraga. Korupsi di sektor olahraga dapat menghambat pengembangan atlet dan merusak citra olahraga nasional.

Riojarwo 

Editor: Asep NS 

Pos terkait