Lintangpena.com CIANJUR, 16 MARET 2026 – Kasus penerbitan Surat Perintah Ketetapan Penerbitan Penghentian Penyidikan (SKP3) terhadap Moh. Ru’kyat dan Sri Rahayu binti Idris oleh penyidik Polda Jawa Barat mencuat sebagai contoh nyata bagaimana mekanisme hukum seolah-olah dapat diabaikan semena-mena. Advokat Tumpak Nainggolan dari kantor hukum Tumpak Nainggolan & Counterparts telah mengirim surat keberatan yang menusuk langsung kepada pimpinan Polri, Komisi III DPR RI, dan stakeholder Propam Polri, dengan tuduhan keras terkait pelanggaran prosedur dan dugaan penyelundupan hukum (fraus legis).
Korban dalam kasus ini, H. Asep Romli, telah menderita kerugian sebesar Rp8,5 miliar akibat tindakan berulang pelaku yang menerbitkan cek kosong hingga 13 kali – sebuah kategori tindak pidana yang tergolong sangat berat. Namun, penyidik malah menghentikan penyidikan tanpa melalui mekanisme restorative justice yang jelas-jelas diatur dalam Perpol No. 14 Tahun 2012, Perkapolri No. 6 Tahun 2019, dan Perpol No. 8 Tahun 2021.
“SKP3 ini adalah sebuah kesalahan fatal yang tidak memenuhi syarat materil maupun formil restorative justice,” tegas Tumpak Nainggolan dengan nada tegas. “Materilnya, pelaku belum menunaikan keseluruhan kerugian korban, padahal itu adalah prasyarat mutlak. Formilnya, penyidik bahkan tidak melakukan pemeriksaan tambahan kepada kedua pihak atau memberitahukan SKP3 kepada korban – hal yang wajib dilakukan berdasarkan Pasal 76 ayat (3) Perpol No. 14 Tahun 2012.”
Aksi hukum yang diambil oleh Tumpak Nainggolan bukan tanpa dasar. Sebelumnya, pada 23 Januari 2026, ia telah mengajukan keberatan dan gelar perkara khusus kepada penyidik Polda Jabar, namun tidak mendapatkan tanggapan apapun. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada upaya untuk menyembunyikan kebenaran atau bahkan memanipulasi proses hukum.
“Kasus ini penuh dengan kejanggalan mulai dari awal penyelidikan hingga penetapan tersangka,” ucap Tumpak Nainggolan. “Kami tidak hanya menuntut kasus ini dibuka kembali dan diproses sesuai hukum, tetapi juga menuntut agar pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran prosedur dan dugaan fraus legis ini dimintai pertanggungjawaban secara tegas.”
Sampai saat ini, pihak Polda Jawa Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus yang menggoyahkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum ini. Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan setiap langkah proses hukum dapat dipertanggungjawabkan di depan mata publik.
Moch Asep/Al Jupri Munawa
Editor: Nurhidayah
