Lintangpena.com KABUPATEN BEKASI, 4 September 2026 — Proyek penggalian tanah untuk pemasangan kabel optik bawah tanah di sepanjang Jalan Cikarang–Karawang disorot karena diduga mengabaikan standar keselamatan kerja secara serius. Para pekerja bekerja tanpa helm, sarung tangan, sepatu boot, bahkan tanpa perlindungan BPJS. Pengawas lapangan justru menolak bertanggung jawab. Kelalaian ini berpotensi menjerat penanggung jawab proyek dengan sanksi pidana maupun denda miliaran rupiah.
APD Hampir Nihil, Sepatu Boot Dianggap “Ribet”
Tim liputan mendapati fakta memprihatinkan: alat pelindung diri yang tersedia hanya rompi. Helm, sarung tangan, sepatu boot — tidak ada. Mandor proyek, Ondo, justru beralasan sepatu boot menyulitkan pekerjaan:
“Helm dan sarung tangan tidak ada, cuma ada rompi aja. Sepatu boot juga tidak ada — kalau pakai sepatu susah dan ribet.”
Lebih ironis, tidak ada BPJS Ketenagakerjaan. Jika terjadi kecelakaan, kontraktor berjanji menanggung risiko — namun janji itu tidak tertulis dan tidak menjamin perlindungan hukum bagi pekerja.
Pengawas Lapangan: “Bukan Ranah Saya, Lapor Kemenaker Saja”
Saat dikonfirmasi, Asep, petugas pengawasan lapangan, melempar tanggung jawab:
“Fasilitas K3 itu bukan ranah saya. Kalau soal UU K3 dan Naker, laporkan ke Kemenaker aja. Saya bukan ranahnya.”
Ancaman Hukum Berat: Penjara Hingga 5 Tahun & Denda Miliaran Rupiah
Kelalaian ini melanggar UU No. 1 Tahun 1971 tentang Keselamatan Kerja secara nyata:
– Pidana penjara mulai dari beberapa bulan hingga 5 tahun bagi penanggung jawab proyek.
– Denda ratusan juta hingga miliaran rupiah jika berakibat fatal.
– Jika menyebabkan luka berat atau kematian, dapat dijerat Pasal 359 KUHP — ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
Perizinan Diragukan, Satpol PP Belum Beri Keterangan
Mandor mengklaim izin sudah lengkap, namun tidak dapat memperlihatkan dokumen. Satpol PP Kabupaten Bekasi pun belum dapat memberikan konfirmasi terkait legalitas proyek tersebut. Pengerjaan yang semerawut juga dinilai membahayakan pengguna jalan dan pejalan kaki.
Ruang Hak Jawab Diberikan Sesuai UU Pers
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Al Jupri Munawa
Editor: Nurhidayah
#CikarangKarawang #KabelOptik #KeselamatanKerja #K3 #APD #UU1Tahun1971 #PelanggaranK3 #SatpolPPBekasi #Ketenagakerjaan #PenggalianJalan #Lintangpena #HakJawab
