Lintangpena.com Semarang Jawa Tengah – Dalam melanjutkan wawancara dengan Kabid Tata Bangunan Distaru Kota Semarang Ismet Adipradana ST.MM., melalui sambungan chatting what’s app, terkait penyampaian dari Kasat Pol PP Kota Semarang yang meminta untuk diviralkan perihal apabila pasang iklan 100 pcs yang dipasang hanya 50 pcs dan masuk ke Kas Negara hanya 50 pcs saja dalam hal ini APBD lalu ketika sisanya masuk kemana, Ismet Adipradana tidak dan belum dapat menjawab pertanyaan team liputan Selasa 07 Maret 2023.
Kabid Tata Bangunan Distaru Kota Semarang tersebut pun tidak dapat menjelaskan terkait berapa kisaran harga untuk rekomendasi guna meneruskan perijinan ke DPMPTSP jikalau ada yang hendak memasang iklan baik secara pribadi ataupun melalui agen atau vendor advertising.
Jika melihat jawaban dari salahsatu yang mengaku sebagai GM iklan/reklame Djemari Reflexiologi, melalui chatting what’s app meneruskan percakapan sang GM tersebut dengan agen advertising ” Candi Karya Out door advertising “, dengan cara mengirimkan bukti screenshot annya terdapat nominal yang cukup fantastis yaitu di angka 275 Ribu Rupiah (Dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per buah atau per pcs reklame/iklan guna Perijinan, pajak, biaya produksinya.
Jika Vendor atau agen Advertising saja memasang tarif sebesar itu, bagaimana kabarnya dengan Distaru Kota Semarang, belum DPMPTSP, dan pajak melalui Bapenda?.
Bahkan sampai dengan pemberitaan ini diturunkan, team liputan pun belum menerima bukti dari Kabid Tata Bangunan Distaru Kota Semarang setelah diberitahukan photo-photo yang diambil pada saat dilapangan berbagai reklame/iklan yang dipasang di fasilitas umum tersebut.
Team liputan pun akan bergerak ke Bapenda dan DPMPTSP kota Semarang guna mengklarifikasi lebih lanjut.
#jurnalispedulilingkungan
Team liputan
Editor : Asep NS







