Lintangpena.com Jepara – Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Tengah bekerja sama dengan LKBH Jepara (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Jepara) TERAKREDITASI menyelenggarakan Penyuluhan bidang hukum, Peserta Penyuluhan Hukum adalah ibu ibu PKK RT.04 RW.01 Desa Kuwasen Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara. Acara di ikuti 40 peserta
Kegiatan di laksanakan pada Hari Minggu tanggal 26 Febuari 2023 Pukul 16.00 Wib bertempat di Rt. 04 Rw. 01 Desa Kuwasen Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara di rumah salah satu anggota PKK dengan mengusung tema “Penerapan Undang undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)”
Penyuluhan Bidang Hukum dan Pemberdayaan Bidang hukum merupakan program kerja yang merupakan agenda tahunan Kemenkumhan RI Kanwil Jateng bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi di Wilayah Jawa Tengah
Penyuluhan Hukum ini diselenggarakan dengan tujuan mewujutkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga di harapkan setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan prilaku yang sadar,patuh dan taat terhadap hukum.
Materi Penyuluhan Hukum di sampaikan secara apik dan Sistematis oleh ADV.Teguh Santoso.SH dari Kantor Hukum TEGUH.S & PARTNERS yang juga Sekjen LKBH Jepara, sebelum nya Teguh Santoso memberikan Pemaparan tentang bantuan Hukum secara Cuma Cuma yang dapat di akses oleh masyarakat tidak mampu sebagai mana di maksud dalam Undang undang Nomor : 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Terpisah. Direktur LKBH Jepara M Yusuf. SE., SH., MH., C.PR., C.PS., C.MJ., C.PW., CT.ALC., C.LSc saat di konfirmasi awak media melalui telepon Mengatakan : Saya ucapkan banyak banyak terimakasih kepada rekan rekan media online yang turut mendukung dalam bidang pemberitaan, Penyuluhan Hukum ini merupakan agenda rutin setiap tahun buah Kerjasama antara Kemenkumham RI Kanwil Jateng dan LKBH Jepara, setiap tahunnya kita menyelenggarakan 2 Penyuluhan Hukum dan 1 Pemberdayaan bidang Hukum. Terangnya
Lebih lanjut M Yusuf menyampaikan : Terselenggaranya Penyuluhan Hukum di Desa Kuwasen ini berawal dari Surat Permohonan ibu ibu PKK Rt. 04 Rw.01 Desa Kuwasen Kecamatan Jepara kabupaten Jepara kepada Direktur LKBH Jepara yang kemudian mendapatkan persetujuan dari rapat seluruh anggota LKBH Jepara, Kami berharap semoga apa yang kami sampaikan dalam Penyuluhan Hukum ini membawa manfaat bagi setiap peserta. Pungkas M.Yusuf/Lek Yus
Asep NS
Editor : Asep NS







