Lintangpena.com, Jepara – Jum’at, 24 Febuari 2023 LKBH Jepara bekerjasama dengan Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Tengah menyelenggarakan Penyuluhan Hukum dengan tema Penerapan Undang Undang Perkawinan Nomor ; 1 Tahun 1974 Jo Undang Undang Nomor 16 tahun 2019 Tentang Perkawinan Dalam upaya Pencegahan Pernikahan Usia Dini
Acara di mulai pada Pukul 14.00 Wib bertempat di Balai Desa Sumaning, Kegiatan di ikuti 40 peserta dan seluruh peserta merupakan ibu ibu anggota PKK Desa Sumanding Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara,
Dalam kegiatan ini seluruh peserta sangat antusias dan memperhatikan serta mencatat apa yang di sampaikan oleh Pemateri, peserta juga sangat Pro Aktif dengan mengajukan banyak pertanyaan seusai pemaparan materi oleh Pemateri
Materi di sampaikan oleh Direktur LKBH Jepara M Yusuf.SE.,SH.,MH. C.LSc Atau yang akrap di sapa Lek Yus, Materi disampaikan secara sistematis diantaranya Perbedaan batas usia yang di ijinkan menikah menurut Undang undang No.1 tahun 1974 dengan Undang Undang No. 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 1 tahun 1974,
Dengan di undangkannya UU No. 16 tahun 2019 adalah capaian besar bagi Bangsa Indonesia karena di dalamnya telah menentukan batas usia yang di ijinkan untuk menikah adalah 19 tahun, dalam membuat UU ini pemerintah tentunya juga telah melibatkan bukan saja ahli di bidang hukum melainkan ahli ahli di bidang lainnya semisal ahli di bidang kesehatan, sikologi dll semuanya memberikan masukan atas di undangkannya undang undang ini,
Lebih lanjut : menikah di usia dini mempunyai resiko bukan saja sikologis tetapi resiko kesehatan di antaranya : Keguguran, Persalinan Prematur,Kelainan Bawaan, Mudah Terjadi Infeksi, Anemia pada Kehamilan, Kematian. Adapun faktor faktor yang mendorong terjadinya perkawinn usia dini diantaranya :
Faktor dari Anak : Pendidikan, Telah melakukan hubungan sex,Hamil sebelum nikah
Faktor Orang Tua : Ekonomi, Budaya/ adat
Dalam paparanya Lek Yus juga menyampaikan syarat syarat Dispensasi nikah yang di ajukan di Pengadilan Agama diantaranya, terlebih dahulu harus ada penolakan untuk menikah dari KUA setempat, dan Surat Penolakan ini merupakan dasar di ajukannya Permohonan Dispensasi Nikah, syarat selanjutnya adalah Surat Rekomendasi dari Komnas Perlindungan Anak, Surat Komitmen dari orang tua calon pengantin, Surat keterangan penghasilan dari perusahaan di mana catin laki laki bekerja/dari Pemdes
Setelah semua persyaratan terpenuhi para Pemohon bisa datang dan meminta bantuan POSBAKUM yang ada di lingkungan Pengadilan Agama untuk membutkan Surat Permohonan yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Agama. pembuatan surat permohonan tersebut di POSBAKUM tidak di pungut biaya dan untuk semua alat bukti terlebih dahulu di leges di kantor Pos. Pungkasnya
Ibu Petinggi yang sekaligus Ketua PKK Desa Sumanding Ibu Mutiara Kamelia Ali Putri.S.Pd mengatakan : Materi yang di sampaikan dalam penyuluhan Hukum ini sangatlah tepat dan Relefan karena persoalan seperti ini banyak terjadi di masyarakat, Ilmu yang di dapat dari penyuluhan Hukum ini sangatlah bermanfaat yang nantinya akan kami edukasikan kepada masarakat yang lebih luas. Terangnya
Terpisah : Kepala Desa Sumanding Afif Fatkhur Rohman.SH mengatakan : Saya selaku Petinggi sangat berterimakasih kepada Team LKBH Jepara yang bekerjasama dengan Kemenkumham RI Kanwil Jawa Tengah bersedia datang memenuhi permohonan ibu ibu PKK Desa Sumanding untuk dapat memberikan Penyuluhan di bidang hukum yang insya Allah kegiatan seperti ini akan membawa kebaikan dan manfaat bagi masyarakat, saya berharap acara seperti ini bisa di agendakan setiap tahunnya.
Asep NS
Editor : Asep NS







