Mobil DLHPS Kota Brebes pada saat sedang membeli solar subsidi menggunakan Jeriken surat rekomendasi tanpa barcode yang harus terdaftar di my Pertamina, bahkan melayani sendiri tanpa petugas SPBU 44-522-11, lebih dari satu (1) Jeriken
Lintangpena.com Brebes – Melalui Sambungan Chatting What’s AP dengan salahsatu awak media ternama di kota Brebes, Kadis DLHPS Kota Brebes Laode Vindar Nugroho AP. MSi menyampaikan jawaban terkait pemberitaan yang viral sebelumnya yang mana mobil pickup milik DLHPS membeli solar subsidi menggunakan Jeriken.
Mobil DLHPS Pada saat membeli solar subsidi menggunakan Jeriken tanpa barcode yang harus terdaftar di my Pertamina
Apabila mengacu dari salahsatu petugas SPBU 44-522-11 jl. Raya Pantura No. 162 A Kotabaru Brebes Kec. Brebes Jawa Tengah bernama Tedi pada saat kedapatan melayani pembelian Solar Subsidi menggunakan Jeriken, Senin 06 Februari 2023 mengatakan, ” Jika ada surat rekomendasi dan barcode itu diperbolehkan menggunakan jeriken akan tetapi tetap dibatasi pembeliannya “, ungkapnya.
Tedi Petugas SPBU 44-522-11 Kotabaru Brebes pada saat melayani pembelian Solar Subsidi menggunakan Jeriken memperlihatkan surat rekomendasi yang disertai barcode yang sudah terdaftar di my Pertamina
Tedi, petugas SPBU 44-522-11 Kotabaru Brebes pada saat melayani pembelian Solar Subsidi menggunakan Jeriken dan memperlihatkan surat rekomendasi dari dinas terkait berikut barcode yang sudah terdaftar di my Pertamina
” Satu surat rekomendasi yang disertai barcode sudah harus terdaftar di my Pertamina itu dibatasi dengan satu surat rekomendasi hanya satu jeriken, jika tidak ada barcode itu pelanggaran meski ada surat ijin atau rekomendasi dari dinas terkait, ada rekomendasi disertai barcode pun jika satu surat rekomendasi pembeliannya melebihi satu jeriken itu pelanggaran juga pak “, jelas Tedi.

Gambar Laode Vindar Nugroho AP MSi, Kadis DLHPS Kota Brebes
Laode Vindar Nugroho AP. MSi.,
Menanggapi pemberitaan pembelian solar subsidi untuk kegiatan pengelolaan sampah
dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Sesuai Perpres no. 191 tahun 2014, solar subsidi dapat digunakan untuk mobil pengangkut sampah dan untuk penggunakan alat berat di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah yang berfungsi untuk pengelolaan sampah mengacu pada fungsi pelayanan umum/sosial kepada masyarakat.
Menurut vice president communication PT. Pertamina Persero (Fajriyah Usman) Pembelian BBM menggunakan jerigen masih diperbolehkan asalkan ada surat pengantar dari dinas terkait ,misal untuk kegiatan pertanian maka surat pengantarnya dari dinas pertanian setempat.
Demikian tanggapan kami
Kepala Dinas LHPS Kabupaten Brebes
La Ode Vindar Aris Nugroho AP. MSi
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP 197412111993111002
Team liputan
Editor : Asep NS







