Sosialisasi Sektor 2 Citarum Harum di Desa Cikitu Kec. Pacet Kab. Bandung

Lintangpena.com, Pacet-Kab Bandung,- Desa Cikitu adalah Desa yang langsung di bawah pengendalian Sektor 2 Citarum Harum, Komandan Sektor 2 Citarum Harum Kolonel Infanteri Tri S.I.P. pada pagi ini melaksanakan sosialisasi kepada warga Desa di Aula Desa Cikitu.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan tugas, tanggung jawab Sektor-2 khususnya dan Satgas Citarum Harum pada umumnya serta penekanan, ajakan Komandan Sektor-2 Citarum Harum kepada warga Desa Cikitu untuk bersama-sama menjaga lingkungan baik dari sampah ataupun penggundulan hutan.

Komandan Sektor 2 Citarum Harum mengajak dan menghimbau kepada warga Desa Cikitu untuk tidak membuang sampah sembarangan, karena dampak dari membuang sampah sembarangan akan mengakibatkan pencemaran lingkungan dan menjadi sarang penyakit.

Beliau (Komandan sektor 2 Citarum Harum) mengatakan bahwa Sungai Citarum yang berada di daerah Jawa barat pernah dinobatkan sebagai salah satu sungai terkotor di dunia karena di akibatkan dari warga yang membuang sampah sembarangan,ini terjadi karena kurang sadarnya masyarakat akan kelestarian alam dan lingkungan, sehingga sampah-sampah yang di buang ke sungai menumpuk di Sungai Citarum yang mengakibatkan terjadinya sedimentasi aquatis yang di barengi dengan rusaknya biota sungai.

Komandan Sektor 2 Citarum Harum mengatakan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan saling memberitahukan kepada tetangga rumah yang tidak mengikuti sosialisasi untuk bersama-sama menjaga hutan. Kita bisa melihat bahwasanya hutan di wilayah kita telah rusak karena peralihan fungsi oleh warga,yang mana hutan telah di gunduli dan jadikan ladang oleh para warga yang berladang.

Mereka (warga) tidak menyadari bahwa dengan gundulnya hutan bahaya menanti kita seperti banjir dan tanah longsor,karena pohon-pohon sebagai resapan air sudah habis di tebang oleh para warga yang berladang.

Komandan Sektor 2 Citarum Harum juga menekankan kepada pemangku jabatan Kepala Desa untuk membuat Perdes tentang pengelolaan tanah carik atau bengkok untuk para penggarap tanah desa dan mengacu kepada Undang-Undang PP No. 43 tahun 2014,Tanah carik (bengkok) menjadi hak sepenuhnya bagi kepala desa dan perangkat desa, hal ini tersebut di atur dalam pasal 100 ayat (3) yang menentukan bahwa hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana di maksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa sebagai mana di maksud dari ayat (1) huruf b angka 1.

Isi pasal 100 ayat 3
(Pembinaan kemasyarakatan Desa)

Isi pasal 100 ayat 2
(Pelaksanaan Pembangunan Desa)

Isi pasal 100 ayat 1 huruf b (Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya).

Pembuatan perdes ini di buat untuk menjadi acuan kepada warga yang menggarap tanah carik dan siapa-siapa yang melanggar perdes bisa di kenakan hukuman karena sudah melanggar perdes yang di buat oleh desa yang mempunyai tanah carik.

Perdes ini menurut beliau (Komandan Sektor 2 Citarum Harum) wajib di buat karena dengan adanya perdes bisa di jadikan acuan hukum tetap.kepada para penggarap tanah desa,supaya tidak semena-mena dalam pengolahan tanah desa dan bisa jadi batasan-batasan kepada para si penggarap tanah desa di samping berladang dan berkebun si penggarap wajib menjaga pohon-pohon yang ada dan tidak boleh di tebang.kr kl si penggarap berani menebang pohon yang ada, maka si penggarap bisa dikenakan hukum sesuai Dengan Perdes yang di buat oleh desa-desa yang berhak atas tanah carik atau bengkok.

Dalam penanganan sampah Komandan Sektor 2 Citarum Harum juga mengajak kepada seluruh warga dan para pejabat desa setempat untuk mensosialisasikan (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat 2, maksud disusunnya Peraturan Daerah ini ialah dalam rangka melaksanakan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah yang sistematis dan berkesinambungan.

Dalam pasal 49 ayat 1 huruf b dijelaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan dan/atau disediakan.

Jika melanggar aturan tersebut, pada Pasal 57 ayat 1 menyatakan Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 49, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Perda ini bisa dijadikan sebagai penghalang bagi warga untuk tidak membuang sampah sembarangan karena sanksi yang cukup tegas yang ada di Perda yang di keluarkan oleh pemerintahan jawa barat.

Maka kita (Sektor 2 dan pemerintah desa) perlu mensosialisasikan Perda ini supaya warga bisa tahu bahwa ada hukuman bagi para warga yang membuang sampah sembarangan.

Di akhir sosialisasi komandan sektor 2 Citarum harum mengatakan bahwa “keberadaan kami disini (Sektor 2 Citarum harum) semua demi kebaikan masyarakat untuk menjaga dan menjadikan alam lestari kembali serta sungai Citarum menjadi bersih dan indah.

(Purwadhi JSI)

Editor : Herman Wahyudi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *