TANPA PEMBATAS, PAKU BERSERAKAN: Proyek SDN 02 Sirnajaya Rp1,2 Miliar Dikritik — Keselamatan Puluhan Siswa Terancam  

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

Lintangpena.com KABUPATEN BEKASI, 6 Oktober 2026 — Dana APBN sebesar Rp1.273.870.275 digelontorkan untuk Proyek Revitalisasi SDN 02 Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Namun alih-alih memperindah lingkungan belajar, keberadaan proyek ini justru menjadi ancaman nyata bagi keselamatan para siswa. Tidak ada papan pembatas, puing bangunan berserakan, paku-paku tajam tergeletak bebas — dan aktivitas pengerjaan berlangsung beriringan dengan jam sekolah.

 

Peninjauan langsung tim liputan pada Sabtu, 4 Oktober 2026 membuktikan kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Area kerja terbuka lebar, anak-anak melintas sangat dekat dengan tempat pembongkaran. Material kayu bekas, paku, dan reruntuhan tidak dipisahkan dari jalur siswa. Padahal kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.

 

 

 

Sekolah Hanya Bisa Mengimbau, Pembatas Tak Kunjung Ada

 

Pihak sekolah sebenarnya telah berupaya: mengatur agar pekerjaan dimulai pukul 08.00 (setelah jam masuk 07.00), melarang siswa bermain di dekat lokasi, dan menutup sementara toilet yang berdekatan. Namun tanpa sekat fisik yang kokoh, risiko tetap nyata.

 

Seorang guru yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekhawatirannya. Situasi makin sulit karena Kepala Sekolah Pelaksana Tugas (Plt) hanya hadir satu kali seminggu, sehingga pengawasan di lapangan tidak maksimal.

 

 

 

“Saya Hanya Kuli, Tanya Kepsek” — Perlindungan Pekerja Juga Diabaikan

 

Kepala Tukang berinisial Qdr saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyatakan fasilitas K3 sudah disediakan dan mengarahkan pertanyaan kepada Kepala Sekolah yang mengelola anggaran. Namun di lokasi, kenyataan berbeda:

 

– Pekerja mengaku tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan;

– Sebagian pekerja bekerja tanpa sepatu atau alat pelindung diri yang layak;

– Area kerja sama sekali tidak dipagari atau dipasang tanda peringatan bahaya.

 

 

 

Langgar Aturan, Ancaman Hukum Nyata

 

Pengabaian ini diduga melanggar:

 

– UU No. 1 Tahun 1971 tentang Keselamatan Kerja — pidana penjara hingga 5 tahun bagi penanggung jawab;

– Pasal 359 KUHP — jika menyebabkan luka berat atau kematian, ancaman pidana hingga 5 tahun penjara;

– Denda dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah jika terjadi kecelakaan.

 

 

 

Desakan Sidak Langsung ke Kemendikbudristek

 

Tim liputan dan pengawasan sosial mendesak Ditjen Paudnasmen Kementerian Pendidikan serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk segera turun ke lokasi:

 

1. Pasang pembatas papan tinggi dan kokoh di sekeliling area proyek;

2. Pisahkan jam kerja dengan jam belajar atau tutup total area saat siswa berada di sekolah;

3. Lengkapi APD & BPJS seluruh pekerja;

4. Hadirkan Kepsek Plt di sekolah setiap hari untuk mengawasi langsung;

5. Lakukan audit kepatuhan K3 dan pertanggungjawaban anggaran.

 

Hingga berita diturunkan, tidak ada perbaikan. Kepsek Plt belum dapat dikonfirmasi. Keselamatan siswa SDN 02 Sirnajaya masih terancam setiap harinya.

 

 

 

 

Penulis: Al Jupri Munawa

Editor: Fuad

 

#SDN02Sirnajaya

#KeselamatanAnakDiSekolah

#ProyekSekolah

#PelanggaranK3

#DitjenPaudnasmen

#APBNDiawasi

#SerangBaruBekasi

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *