Sorong Bersuara: Tanah Leluhur Bukan Milik Siapa yang Memegang Kertas

Lintangpena.com SORONG, Papua Barat Daya — Ratusan warga masyarakat adat Tanah Moi turun ke jalan pada Senin (28/9/2026), berkumpul di depan Pengadilan Negeri Sorong untuk menolak dugaan penguasaan tanah ulayat oleh Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho, warga Malaysia yang disebut warga sebagai “mafia tanah”. Aksi damai berjalan tertib dengan pengamanan ketat aparat kepolisian.

Ketua PN Sorong Helmin Somalay menerima langsung empat tuntutan warga dan berjanji menindaklanjutinya sesuai lingkup kewenangan pengadilan, terutama perkara praperadilan yang menjadi sorotan publik.

Bacaan Lainnya

Lebih dari Sekadar Sengketa Kertas

Bagi warga Tanah Moi, tanah bukan sekadar sertifikat atau izin. Ia adalah sumber kehidupan, identitas, dan warisan turun-temurun. Ketika tanah dialihkan melalui proses yang diragukan, yang dipertaruhkan bukan sekadar nilai uang — melainkan masa depan seluruh komunitas.

Wilson Lalengke: Hukum Harus Memihak Kebenaran, Bukan Dokumen

Aktivis HAM Wilson Lalengke menegaskan, tanah adat tidak boleh berpindah tangan hanya karena ada dokumen di atas kertas.

“Kalau negara hanya sibuk memeriksa kelengkapan berkas sementara pemilik aslinya terus kehilangan tanahnya, maka hukum telah kehilangan arah dan tujuannya,” ujarnya dari Jakarta.

Ia mengingatkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin penghormatan terhadap hak masyarakat adat. Pemerintah daerah diminta melindungi rakyatnya, bukan sekadar mengurus administrasi. Jika ada dugaan pemalsuan atau rekayasa perizinan, harus ditelusuri sampai tuntas.

“Hakim bukan mesin pembaca surat. Lihatlah sejarah di balik tanah itu, lihatlah manusia yang selama berabad-abad merawatnya. Keadilan tidak boleh hanya terlihat rapi di atas kertas namun membiarkan yang lemah dirugikan,” tambahnya.

Empat Tuntutan yang Tak Boleh Diabaikan

Warga menuntut:

1. Segera tindak lanjuti dugaan praktik mafia tanah oleh Kapolda dan Kapolres Sorong
2. PN Sorong mempertimbangkan keberatan masyarakat dalam perkara praperadilan
3. Tolak izin reklamasi 24 hektare di Maladumes yang dikaitkan dengan Hung dan PT Bagus Jaya Abadi
4. Pemerintah Kota dan Provinsi meninjau ulang izin tersebut sesuai tata ruang wilayah

Wilson menegaskan: semua tuduhan ini harus dibuktikan di pengadilan. Namun satu hal sudah jelas — suara masyarakat adat tidak boleh ditiadakan. Jika hukum hanya memvalidasi dokumen tanpa melihat keadilan di baliknya, maka yang berjalan bukan keadilan, melainkan ketidakadilan yang tersamar.

Kasus ini menjadi ujian bagi negara: apakah hadir untuk melindungi yang paling rentan, atau membiarkan kekuatan modal menentukan siapa yang berhak atas tanah leluhur? Jawabannya bukan hanya menyangkut warga Tanah Moi, melainkan kesetiaan seluruh bangsa terhadap konstitusi.

(TIM/Red/PPWI)
Michael Warpinggon
Editor: Nurhidayah 

#TanahLeluhurBukanKomoditas
#KeadilanBukanSekadarKertas
#MasyarakatAdatDidaurah
#PapuaDilindungiKonstitusi
#SorongBersuara
#HakUlayatTakDijual

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *