Lintangpena.com MAKASSAR — Menegakkan keadilan tidak cukup hanya dengan kemerdekaan kekuasaan kehakiman, melainkan harus disertai pertanggungjawaban yang transparan. Hal ini ditegaskan Ketua Komisi Yudisial (KY) RI, Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., dalam Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan yang dibuka Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., MAP. ini dihadiri jajaran pimpinan KY termasuk Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H. serta ratusan mahasiswa. Mengangkat tema penting: “Komisi Yudisial Sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman Guna Mewujudkan Judicial Independence Dalam Rangka Good Governance”.
Kemerdekaan yang Bertanggung Jawab
Ketua KY mengingatkan, peradilan yang bebas adalah syarat mutlak negara hukum, namun kebebasan itu bukan kebebasan tanpa kendali.
“Independensi dan akuntabilitas tidak bisa dipisahkan. Jika kemerdekaan hakim tidak diiringi tanggung jawab publik, maka yang lahir bukan keadilan, melainkan kesewenang-wenangan,” ujarnya.
Kemerdekaan hakim, lanjutnya, bukan hak istimewa, melainkan hak mendasar demi menjamin setiap warga mendapat perlakuan adil di muka pengadilan.
KY: Pengawal Etika dan Kepercayaan
Komisi Yudisial hadir bukan sekadar melengkapi struktur negara, melainkan menjaga integritas para penegak hukum. Penegakan hukum yang baik tidak hanya benar secara prosedur, tetapi juga dapat dipercaya masyarakat. KY memastikan hakim tidak tergoyahkan oleh tekanan kekuasaan maupun kepentingan tertentu.
Peradilan Mandiri Kunci Pemerintahan Sehat
Peradilan yang mandiri dan jujur adalah fondasi tata kelola pemerintahan yang baik — transparan, partisipatif, efektif, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika peradilan dapat dipengaruhi, kepercayaan terhadap seluruh sistem pemerintahan akan runtuh.
Prinsip ini sejalan sepenuhnya dengan nilai-nilai Pancasila: menjamin keadilan bagi setiap orang, menjaga demokrasi tetap sehat, serta memastikan keadilan sosial benar-benar dirasakan seluruh rakyat tanpa diskriminasi.
Melalui pengawasan etika dan penjagaan kemerdekaan kekuasaan kehakiman, KY terus berupaya mewujudkan cita-cita negara hukum yang berkeadilan dan bermartabat.
(TIM/Red/PPWI)
Editor: Nurhidayah
#KomisiYudisial
#KeadilanBerkelanjutan
#PeradilanBersih
#PancasilaDanKeadilan
#TataKelolaPemerintahan
#IndependensiHakim







