Lintangpena.com JAKARTA Jumat, 25 September 2026 — Diskusi kritis menyusul peluncuran buku “Strategi Baru Pemberantasan Mafia Pertanahan” karya mantan Sekjen ATR/BPN M. Noor Marzuki di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Rabu (23/9/2026), menegaskan: pemberantasan mafia tanah tak bisa hanya mengandalkan penindakan di lapangan. Pembenahan menyeluruh dari dalam institusi menjadi kunci yang tak bisa ditunda.
63.000 Sengketa Dua Tahun, 25.000 Masih Menggantung
Noor Marzuki memaparkan data nyata: dalam dua tahun terakhir tercatat 63.000 kasus sengketa pertanahan. Sebanyak 38.000 telah diselesaikan, namun 25.000 perkara masih tertunda. Masalah yang muncul mencakup tumpang tindih sertifikat, sengketa tanah adat/ulayat, HGB bermasalah, hingga dampaknya terhadap iklim investasi dan kesejahteraan masyarakat.
Introspeksi Bukan Menyalahkan, Melainkan Memperkuat
Praktisi hukum dan kebijakan publik IGN Agung Y. Endrawan menilai pengalaman Noor Marzuki yang memahami organisasi dari dalam menjadi modal paling berharga.
“Seruan pembenahan internal harus diterjemahkan menjadi langkah nyata. Bukan untuk menuding siapa-siapa, melainkan melindungi pegawai yang bekerja jujur sekaligus menutup celah yang dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab,” ujarnya.
Proses administrasi — mulai pemeriksaan alas hak, pengukuran, pencatatan, hingga penerbitan keputusan — adalah tempat lahirnya kepastian hukum. Jika di titik ini lemah, persoalan akan meluas menjadi sengketa panjang.
SDM & Sistem: Dua Kaki yang Harus Melangkah Bersamaan
Agung menegaskan reformasi harus berjalan di dua sisi sekaligus:
– Penguatan SDM: penerapan sistem merit, penempatan sesuai kompetensi, rotasi jabatan berisiko, pengendalian konflik kepentingan, penguatan antisuap, serta sanksi dan penghargaan yang konsisten;
– Penyempurnaan sistem: digitalisasi warkah, integrasi data dan peta, verifikasi faktual di lapangan, jejak audit setiap perubahan data, serta pembagian tanggung jawab yang tegas.
“Sistem secanggih apa pun tak akan berguna jika orang yang menjalankannya tidak mendukung. Keduanya harus dibangun secara bersamaan,” tegasnya.
Digitalisasi Tanpa Validasi Sama Saja Tidak Cukup
Transformasi digital bukan sekadar pindah arsip kertas ke layar. Data dasar harus tervalidasi sesuai kondisi nyata di lapangan. Sistem wajib mencatat siapa mengubah data, kapan, dan atas dasar apa — agar setiap langkah dapat dilacak dan sulit dimanipulasi.
Instansi Harus Proaktif, Bukan Pasif
Agung juga mengingatkan paradigma pelayanan harus berubah: jangan hanya menjadi tempat menyimpan data lalu mengarahkan warga ke pengadilan. Jika ada data atau fakta baru, instansi wajib melakukan verifikasi dan tindak lanjut lewat jalur administrasi — tanpa mengabaikan peran pengadilan.
Ukuran Keberhasilan yang Nyata
Pembenahan dinilai berhasil jika: sertifikat tumpang tindih menurun, warkah aman, data sesuai lapangan, peta terintegrasi, dan pengaduan cepat tertangani. Tujuannya mengubah pendekatan dari reaktif menindak menjadi pencegahan sejak dini.
“Dengan integritas aparatur, sistem transparan, data tervalidasi, pengawasan ketat, dan pelayanan yang responsif, lahirnya sengketa tanah baru dapat dicegah sejak awal,” pungkas Agung.
Erick. H
Editor: Nurhidayah
#MafiaTanah #ReformasiPertanahan #ATRBPBN #Bappenas #PencegahanSengketaTanah #DigitalisasiPertanahan #KeadilanPertanahan








