Sidang Praperadilan di Cirebon Ditunda, Polresta Diduga “Absen” Sengaja

Lintangpena.com Kota Cirebon, – Seperti yang telah dilansir oleh media online Sinarsuryanews.com, Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1B Cirebon yang dijadwalkan pada Senin (14/10/2024) ditunda hingga 18 Oktober 2024. Penundaan ini terjadi karena ketidakhadiran Kapolri cq Kapolda Jabar cq Kapolresta Cirebon sebagai termohon.

Bacaan Lainnya

Gugatan Praperadilan ini diajukan terkait dugaan pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh penyidik dalam menangani laporan pengaduan kasus dugaan pencabulan. Kasus ini dinilai dipaksakan karena penyidik tidak dapat memenuhi unsur cukup bukti selama berbulan-bulan.

Dugaan rekayasa barang bukti (barbuk) juga mencuat. Pelapor mengaku diperintah penyidik untuk menciptakan surat pernyataan pengakuan bersalah dan permohonan maaf dari terlapor. Barbuk “ciptaan” ini diduga untuk mencukupi unsur cukup bukti yang tak kunjung didapat setelah hampir enam bulan.

Terlapor ditetapkan sebagai tersangka setelah diviralkan di media sosial, termasuk di broadcast Uya Kuya yang memvonis pelaku sebagai “biadab”. Namun, keterangan pelapor dan kuasa hukumnya dipertanyakan karena adanya ketidaksesuaian dalam pengakuan mereka mengenai luka yang dialami korban. Pelapor awalnya menyatakan bahwa vagina korban mengalami luka pada jam 6, 9, dan 12, namun kemudian meralatnya di media sosial dengan menyatakan bahwa selaput dara anaknya masih utuh.

Sidang perdana dengan No Perkara 02/Pid.Pra/ 2024/PN. Cbn berfokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi beracara para pendamping hukum pemohon. Tercatat 20 orang advokat yang menandatangani surat permohonan praperadilan, yang mayoritas berasal dari Jakarta dan memiliki reputasi profesional yang tidak diragukan.

Deddi Bulak, salah seorang pengunjung sidang dan kerabat pemohon, menyatakan bahwa banyaknya advokat pendamping hukum ini merupakan bentuk trauma masyarakat atas tragedi Vina, di mana para tersangka mengalami penyiksaan brutal dan pendamping hukum mereka tidak dapat berkutik.

“Kita lihat saja, saya yakin penyiksaan yang diterima pemohon, nanti akan terbongkar baik yang diduga dilakukan oleh pelapor berupa penyiksaan lahir dan bathin, maupun penyiksaan fisik oleh oknum yang nota bene perintah oknum petugas pula diduga bermotif pemerasan. Pemohon dianiaya sampai pecah ususnya dan dioperasi 3 kali yang menurut logika tak pantas dilakukan dokter ahli bedah sekalipun,” ujar Deddi Bulak.

Materi permohonan Praperadilan menunjukkan adanya beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk:

– Surat Perintah Penyidikan: Terdapat beberapa surat perintah penyidikan yang dikeluarkan dalam kurun waktu yang berbeda, menunjukkan adanya kemungkinan penyelidikan yang tidak tuntas.
– Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP): Beberapa SPDP juga dikeluarkan dalam kurun waktu yang berbeda, menunjukkan kemungkinan adanya manipulasi dalam proses penyidikan.
– Surat Pengembalian SPDP: Surat pengembalian SPDP yang dikeluarkan oleh Kejaksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara bukti yang diajukan dengan tuntutan hukum.

Para pemohon menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap mereka tidak sah karena tidak terdapat cukup bukti dan tidak berdasarkan hukum. Mereka mengacu pada Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-X.

Ketidakhadiran Polresta Cirebon dalam sidang Praperadilan menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan tentang kemungkinan adanya upaya untuk menghalangi proses hukum. Sidang akan dilanjutkan pada 18 Oktober 2024, dan publik menantikan hasil dari sidang ini untuk melihat apakah keadilan akan ditegakkan dalam kasus ini.

Red 

Editor: Asep NS 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *